WahanaNews.co | Korban (AH) menderita kerugian hingga Rp 670 juta gara-gara ulah komplotan mafia tanah di Serang, Banten.
Dua di antara komplotan itu merupakan eks kepala desa dan eks camat di Desa Bendung, Kecamatan Kasemen.
Baca Juga:
Gerak Cepat, Pemkab Tapteng Mediasi Masyarakat Manduamas dengan PT SGSR
Wakil Kepala Kepolisian Resor Jakarta Pusat AKBP Setyo saat konferensi pers, Rabu (29/12/2021) mengatakan, modus itu terendus setelah ada laporan dari pengusaha berinisial AH.
"Kerugian yang diterima oleh pelapor, yaitu uang senilai Rp 670 juta," kata Setyo dalam rekaman yang diterima, Kamis (30/12/2021).
Kerugian itu dihitung dari nilai jual objek pajak (NJOP) tanah di desa Bendung.
Baca Juga:
Budi Jaya: Ini 4 Kasi Baru BPN Kota Depok
Modus operandi yang dilakukan para pelaku, yakni membuat keterangan palsu ke dalam akta otentik.
Eks kades dan eks camat itu dibantu oleh staf-staf Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten.
Pemalsuan hak guna bangunan (HGB) itu sudah dimulai oleh pelaku sejak 2014. Sementara itu, eks kades itu menjabat dalam kurun waktu 1998-2017.