WahanaNews.co | Korban (AH) menderita kerugian hingga Rp 670 juta gara-gara ulah komplotan mafia tanah di Serang, Banten.
Dua di antara komplotan itu merupakan eks kepala desa dan eks camat di Desa Bendung, Kecamatan Kasemen.
Baca Juga:
Dua Mantan Pejabat BPN Ditahan Atas Dugaan Korupsi Aset PTPN I Citraland
Wakil Kepala Kepolisian Resor Jakarta Pusat AKBP Setyo saat konferensi pers, Rabu (29/12/2021) mengatakan, modus itu terendus setelah ada laporan dari pengusaha berinisial AH.
"Kerugian yang diterima oleh pelapor, yaitu uang senilai Rp 670 juta," kata Setyo dalam rekaman yang diterima, Kamis (30/12/2021).
Kerugian itu dihitung dari nilai jual objek pajak (NJOP) tanah di desa Bendung.
Baca Juga:
Redistribusi Lahan 2025: Garut Tetapkan 1.911 Bidang Tanah dalam Sidang GTRA
Modus operandi yang dilakukan para pelaku, yakni membuat keterangan palsu ke dalam akta otentik.
Eks kades dan eks camat itu dibantu oleh staf-staf Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten.
Pemalsuan hak guna bangunan (HGB) itu sudah dimulai oleh pelaku sejak 2014. Sementara itu, eks kades itu menjabat dalam kurun waktu 1998-2017.