WahanaNews.co | Sidang KKEP yang digelar Bidang Propam Polda Sumatera Utara (Sumut) itu menjatuhkan sanksi terhadap Kompol Agung berupa demosi selama 4 tahun.
Nasib karir mantan Waka Polres Binjai Kompol Agung Basuni sudah diputus dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Baca Juga:
Tiga Perwira Polda Sumsel Dimutasi ke Yanma, Diduga Terkait Kasus Jebak Warga Miliki Narkoba
"Ya, (perkara mantan Waka Polres Binjai) sudah putus ya," kata Kepala Bidang Propam Polda Sumut, Kombes Pol. Dudung Adijono kepada wartawan, Rabu (2/8/2023) melansir VIVA.
Dudung jelaskan Kompol Agung dalam sanksi itu dikenakan penurunan jabatan dari jabatan sebelumnya.
Eks Wakapolres Binjai itu terseret dalam dugaan perselingkuhan dengan wanita berinisial LS. Status LS merupakan istri orang lain.
Baca Juga:
Usai Terseret Kasus Sambo, Mantan Kapolres Jaksel Kembali Muncul ke Publik
"Yang bersangkutan, terbukti berselingkuh dengan sanksi demosi 4 tahun," jelas Dudung.
Pun, Kompol Agung juga sudah menjalani hukuman kurungan di tempat khusus (patsus) selama 30 hari.
Dudung menyebut saat ini karir perwira melati satu itu mesti merasakan dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polda Sumut.
"Sudah dimutasi ke Yanma," tutur Dudung.
Dalam kasus ini, Kompol Agung dilaporkan ke Bid Propam Polda Sumut oleh seorang pria berinisial J. Laporan itu tercatat dalam nomor STPL/76/V/2023/Propam tertanggal 16 Mei 2023.
J melaporkan Kompol Agung karena diduga berselingkuh dengan istrinya, berinsial LS. Tapi, sepekan setelah melapor, J mencabut laporannya pada Rabu 24 Mei 2023. Meski demikian, karena diduga pelanggaran kode etik, Kompol Agung tetap diproses. [alpredo]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.