WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kejaksaan Negeri Binjai akhirnya menetapkan Dody Alfayed sebagai daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus dugaan korupsi kontrak fiktif di Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Ketapangtan) Kota Binjai yang menyeret aliran uang miliaran rupiah.
Penetapan DPO terhadap Dody Alfayed disebut menjadi yang pertama dilakukan Kejari Binjai sepanjang tahun 2026 sejak dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Iwan Setiawan.
Baca Juga:
Hakim Tolak Gugatan Praperadilan 2 Tersangka Kasus Korupsi Proyek RSUP Nias
Dody Alfayed ditetapkan sebagai DPO berdasarkan surat penetapan nomor Tap-01/L.2.11/Fd.2/04/2026 tertanggal Minggu (27/4/2026).
“Benar,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Binjai Ronald Siagian, Kamis (7/5/2026).
Saat masih berstatus saksi, Dody Alfayed diketahui hanya satu kali memenuhi panggilan pemeriksaan dari penyidik Kejari Binjai.
Baca Juga:
Lagi, Kejari Gunungsitoli Tahan Mantan KPA Proyek RSUP Nias
Setelah itu, keponakan wali kota tersebut mulai menunjukkan sikap tidak kooperatif hingga mangkir saat dipanggil dalam kapasitas sebagai tersangka.
Dua kali penyidik melayangkan surat panggilan pemeriksaan terhadap Dody Alfayed, namun yang bersangkutan memilih tidak hadir tanpa alasan jelas.
Penyidik kemudian melakukan penelusuran ke alamat domisili Dody Alfayed yang tercantum dalam dokumen kependudukan.