WahanaNews.co | 11 anggota Polri yang diletakkan di tempat khusus (Patsus) usai terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo kini telah kembali bekerja.
Hal ini diungkapkan oleh Kadiv Humas Irjen Dedi Prasetyo yang menyebut selain tersangka obstruction of justice, tidak ada lagi anggota yang diletakkan di Patsus.
Baca Juga:
Bareskrim Ungkap Pelaku Produksi Video Asusila Anak
"Yang di Patsus kalau nggak salah sudah selesai semuanya, kecuali yang tersangka tindak pidana, secara pidananya kan ditahan," kata Dedi di Bareskrim Polri, Jumat (9/9/22).
Ia menjelaskan anggota yang sempat berada di Patsus itu kini bekerja di pelayanan markas (Yanma) dan diawasi oleh Propam.
"Di tempatkan sesuai dengan putusan, di Yanma. Jadi di bawah pengawasan Yanma dan Propam, setiap hari diawasi," tegas Dedi.
Baca Juga:
Bareskrim Polri Ungkap Jaringan Internasional Perdagangan Orang Indonesia-Kamboja
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut terdapat 35 personel yang diduga langgar etik berdasarkan pangkatnya.
Terdiri dari 1 Inspektur Jenderal, 3 Brigadir Jenderal , 6 Kombes, 7 AKBP, 4 Kompol, 5 AKP, 2 Iptu, 1 Ipda, 1 Bripka, 1 Brigadir, 2 Briptu, dan 2 Bharada.
Dari 35 personel tersebut, kata Listyo, 18 orang di antaranya telah menjalani penempatan khusus (Patsus) di Mako Brimob dan Provos Polri.