SWAHANANEWS.CO, Medan - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan, Sumatera Utara, menangkap empat tersangka dalam dugaan kasus pembakaran rumah Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan Khamozaro Waruwu.
"Kami menangkap empat orang tersangka yakni FA. S, HS, MM," ujar Kapolrestabes Medan Jean Calvijn di Medan, Jumat (21/11/2025).
Baca Juga:
Komplotan Penembakan Warga Kutalimbaru Masih Berkeliaran, Puluhan Masyarakat Geruduk Polsek Kutalimbaru
Jean mengatakan kebakaran yang terjadi berdasarkan hasil pengungkapan merupakan aksi yang telah direncanakan sebelumnya.
Ia menjelaskan tersangka FA merupakan pelaku utama dalam aksi pembakaran rumah tersebut dikarenakan unsur sakit hati terhadap korban.
Sedangkan tiga korban lainnya, Jean mengatakan terlibat dalam pencurian dari kasus dugaan pembakaran rumah hakim tersebut.
Baca Juga:
Perusakan Kantor Polisi di Jaktim Empat tersangka Masih di Bawah Umur
"Tersangka FA membakar kamar serta mengambil barang berharga korban," kata dia.
Dalam pengungkapan tersebut, Jean mengatakan tersangka FA yang merupakan mantan karyawan korban melakukan pembakaran seorang diri.
Setelah melakukan pembakaran, kata dia, tersangka FA mengambil barang berharga milik korban serta menjualnya yang dibantu oleh tersangka lainnya.
"Tersangka S dan HS membantu tersangka FA untuk menjual perhiasan korban dan tersangka MM merupakan penadah barang curian tersebut," sebut dia.
Dalam pengungkapan tersebut, Polrestabes Medan menyita barang bukti berupa sepeda motor, uang tunai, emas, pakaian tersangka dan sejumlah peralatan yang digunakan dalam aksi tersebut
"Kami memeriksa 48 saksi dalam kasus ini," ujarnya.
[Redaktur: Alpredo Gultom]