WAHANANEWS.CO, Jakarta - Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara telah menetapkan 60 tersangka kasus penyerangan terhadap Mapolrestro Jakarta Utara pada Sabtu (30/8) hingga Minggu (31/8) dinihari.
“Penetapan 60 tersangka itu dilakukan hari ini dan mereka dari warga Jakarta Utara dan ada juga warga luar," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Onkoseno Gradiarso Sukahar di Jakarta, Kamis (4/9/2025).
Baca Juga:
Merasa Korban di Kasus Penggelapan Mobil, YG Minta Bantuan LBH Mawar Saron
Ia mengatakan, dari hasil pemeriksaan terhadap puluhan tersangka penyerangan itu, pelaku mengaku nekat melakukan aksinya berdasarkan undangan di media sosial (medsos).
Menurut dia, mereka tahu dari media sosial lalu datang berkelompok dan bergabung dengan berbagai kelompok lainnya.
Sebanyak 60 tersangka yang ditahan di Polres Metro Jakarta Utara itu merupakan pelaku perkara penyerangan Mako Polres Metro Jakarta Utara saja.
Baca Juga:
Dugaan Korupsi Saringan Sampah di Jakut Polisi Tinggal Tetapkan Tersangka
Menurut dia, belum ada yang terbukti ikut dalam penyerangan di rumah Anggota DPR RI (nonaktif) Ahmad Sahroni.
"Hasil laporan, belum ada bukti bahwa mereka yang menjarah atau pelaku yang sama seperti yang terjadi di rumah Ahmad Sahroni," katanya.
Pihaknya masih mendalami 60 tersangka yang ditahan atas kasus penyerangan Polrestro Jakarta Utara dan juga mendalami jaringan para pelaku.