WahanaNews.co | Fakta baru terkuak dalam kasus pembunuhan dan mutilasi Angela Hindriati Wahyuningsih (54) oleh M Ecky Listiantho (34) di Bekasi, Jawa Barat.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menyebutkan bahwa motif lain Ecky membunuh Angela adalah untuk menguasai harta korban.
Baca Juga:
Ibu di Deli Serdang Ditetapkan Tersangka Setelah Dua Kali Membunuh Anak Kandungnya
"Ditemukan fakta baru bahwa tersangka Ecky juga memiliki niat lain untuk menguasai harta milik korban Angela," ujar Hengki, melansir Kompas.com, Jumat (19/1/2023).
Hengki menjelaskan, fakta baru itu diketahui setelah penyidik bersama tim ahli psikolog forensik menggali keterangan dari saksi kunci kasus mutilasi tersebut.
Ecky ambil alih apartemen Angela
Baca Juga:
Tragis! Suami di Serdang Bedagai Tikam Istri Saat Live Karaoke di Facebook hingga Tewas
Hengki menjelaskan, penguasaan harta yang dilakukan Ecky dimulai dengan mengambil alih apartemen milik Angela yang berada di Jakarta Selatan.
Berdasarkan hasil penelusuran pihak kepolisian, proses peralihan kepemilikan apartemen tersebut dilakukan Ecky tanpa melewati prosedur yang benar.
"Antara lain menguasai apartemen milik korban, dengan proses peralihan kepemilikan dengan mekanisme yang ilegal," jelas Hengki.
Ecky kuras uang di rekening Angela
Selain mengambil alih apartemen, Ecky juga menguras uang yang tersimpan di dalam rekening Angela.
Kanit IV Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Tommy Haryono menjelaskan bahwa uang di dalam rekening Angela ditarik oleh Ecky secara bertahap.
Berdasarkan hasil penelusuran pihak penyidik, Ecky berhasil mendapatkan uang sebesar Rp 130 juta.
"Diambil bertahap. Yang bisa kami trace (lacak) sekitar Rp 130 juta. Dilakukan setelah pembunuhan," ujar Tommy saat dikonfirmasi, Kamis (19/1/2023).
Gadaikan sertifikat rumah
Tak cuma apartemen dan uang tabungan korban, Ecky juga menggadaikan sertifikat rumah milik Angela di wilayah Kelurahan Bojong Menteng, Kecamatan Rawalumbu, Bekasi.
Sertifikat rumah korban digadaikan Ecky kepada seorang temannya untuk mendapatkan pinjaman uang senilai Rp 40 juta.
"Digadaikan ke teman dekatnya untuk mendapatkan pinjaman. Digadaikan Rp 40 juta," kata Tommy.
Uang yang didapat Ecky dipakai untuk kehidupan sehari-hari dan trading
Ecky diduga menggunakan uang hasil menguasai harta Angela untuk kehidupan sehari-hari dan trading.
Tommy mengatakan bahwa uang senilai Rp 130 juta dari rekening Angela yang ditarik Ecky secara bertahap dipakai untuk berbagai hal.
"Jadi uang digunakan untuk bermacam-macam. Untuk keperluan sehari-hari," ungkap Tommy.
Sementara itu, uang senilai Rp 40 juta yang didapat Ecky dari hasil menggadaikan sertifikat rumah Angela dipakai untuk trading.
"Digadai Rp 40 juta. Sebanyak Rp 10 juta untuk sehari-hari, dan Rp 30 juta untuk trading," ujar Tommy.
Penangkapan Ecky
Sebagai informasi, penangkapan Ecky bermula ketika ia dilaporkan hilang oleh istrinya karena tak kembali ke rumah sejak Jumat (23/12/2022).
Saat menelusuri keberadaan Ecky itu, polisi justru menemukan jasad seorang wanita yang telah dimutilasi di rumah kontrakan Kampung Buaran, Desa Lambangsari, Tambun Selatan Kabupaten Bekasi.
Potongan tubuh tersebut diletakkan dalam dua boks kontainer di kamar mandi. Setelah diidentifikasi, jasad itu teridentifikasi sebagai perempuan bernama Angela Hindriati Wahyuningsih.
Korban sebelumnya dikabarkan hilang sejak 2019 usai berkunjung ke wilayah Bandung. Kasus hilangnya Angela sempat dilaporkan pihak keluarga ke Polda Jawa Barat.
Dari hasil penyelidikan, Angela dibunuh oleh Ecky dengan cara dicekik. Sepekan kemudian, Ecky memutuskan memutilasi tubuh Angela agar bisa disembunyikan di dalam dua boks kontainer.
Jasad Angela kemudian dibiarkan di dalam boks kontainer yang berada di kamar mandi selama lebih dari setahun.
Kini, Ecky telah tersangka atas kasus pembunuhan berencana terhadap Angela. Tersangka dijerat dengan Pasal 340, Pasal 338 dan Pasal 339 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). [rna]