WahanaNews.co, Paniai - Anggota Organisasi Papua Merdeka (OPM) Anan Nawipa (33), salah satu pelaku pembunuhan Danramil 1703-4/Aradide Lettu (Anm) Inf Oktovianus Sogalrey (OS) di Kabupaten Paniai, Papua Tengah, telah ditangkap. Anan diamankan bersama sejumlah barang bukti.
"Satgas Operasi Damai Cartenz telah berhasil mengamankan seseorang yang diduga sebagai pelaku pembunuhan Almarhum Danramil 1703-4/Aradide, Lettu (Anm) Oktovianus Sogalrey," kata Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz AKBP Bayu Suseno dalam keterangannya, Sabtu (11/5/2024).
Baca Juga:
Soal Rencana KKB Bebaskan Pilot Susi Air, Satgas Damai Cartenz Angkat Suara
Dilansir detikcom, Minggu (12/5/2024), berikut 5 fakta anggota OPM pembunuh Lettu Oktovianus Sogalrey ditangkap di Paniai:
1. Anan Nawipa Ditangkap Saat Hendak Kabur
Anan Nawipa ditangkap di Kabupaten Paniai pada Sabtu (11/5/2024) sekitar pukul 10.40 WIT. Dia ditangkap saat berusaha kabur dengan membawa telepon genggam milik almarhum Lettu Oktovianus Sogalrey.
Baca Juga:
Prajurit TNI Gugur Ditembak OPM di Puncak Jaya Papua
"Pada hari Sabtu, 11 Mei 2024 sekitar pukul 10.40 WIT Anan Nawipa yang tertangkap tengah membawa kabur telepon genggam milik korban," ujar Bayu.
2. Polisi Amankan Barang Bukti HP-Buku Rekening
Bayu mengungkapkan ada sejumlah barang bukti yang diamankan saat Anan Nawipa ditangkap. Barang bukti berupa telepon genggam atau handphone (HP) milik almarhum Lettu Oktovianus Sogalrey.