WAHANANEWS.CO, Mataram - Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan penyandang disabilitas tunadaksa, Agus alias IWAS, masih dalam tahap penyelidikan oleh Polda Nusa Tenggara Barat (NTB).
Agus telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan. Menurut pihak kepolisian, terdapat 15 korban yang melaporkan pelecehan seksual oleh Agus, berdasarkan informasi terbaru dari Komisi Disabilitas Daerah (KDD) Provinsi NTB.
Baca Juga:
Ini Sederet Hadiah Natal Favorit Warren Buffett yang Bikin Keluarganya Terkejut
Sehubungan dengan proses hukum, berkas perkara Agus telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB.
Namun, kejaksaan menyatakan bahwa berkas tersebut belum lengkap dan mengembalikannya kepada penyidik.
Fakta Terbaru Kasus Agus
Baca Juga:
Serangan Sadis di Lanny Jaya: Polisi Luka Bacok, Warga Sipil Tertembak
1. Pelaksanaan Rekonstruksi Kasus
Polda NTB telah melakukan rekonstruksi kasus pada Rabu (11/12/2024), di mana Agus hadir sebagai tersangka.
Dalam rekonstruksi ini, terdapat total 49 adegan yang diperagakan untuk menggambarkan rangkaian kejadian. Lokasi rekonstruksi meliputi Taman Udayana, Islamic Center, dan homestay tempat dugaan pelecehan terjadi.
2. Tarif Pembayaran Homestay
Dalam proses rekonstruksi, terungkap bahwa Agus meminta korban untuk membayar kamar homestay sebesar Rp50 ribu.
Direktur Reskrimum Polda NTB, Kombes Syarif Hidayat, menyatakan ada dua versi peristiwa: versi Agus yang menyebut korban yang membuka pintu dan pakaian, sedangkan versi korban menyatakan sebaliknya.
3. Sempat Cekcok
Agus terlibat cekcok dengan salah satu korban berinisial MA terkait pembayaran kamar penginapan. Kuasa hukum Agus menjelaskan bahwa cekcok ini dimulai saat mereka berada di dalam kamar homestay dan berlanjut saat hendak meninggalkan tempat tersebut.
4. Korban Minta Perlindungan LPSK
Empat korban telah mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), bersama dengan dua pendamping korban yang juga mengalami tekanan psikologis.
Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati, menilai pengusutan kasus ini terkesan lambat karena kesaksian korban belum menjadi landasan utama dalam proses hukum.
4. Dibela 16 Pengacara
Sebanyak 16 pengacara menyatakan siap membela Agus. Kuasa hukum Agus mengklaim bahwa hubungan antara Agus dan korban adalah berdasarkan kesepakatan bersama dan tidak ada paksaan.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]