WAHANANEWS.CO, Jakarta - I Wayan Agus Suartama (IWAS) atau 'Agus Difabel' menjalani sidang perdana kasus pelecehan di Pengadilan Negeri Mataram, Pulau Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), Kamis (16/1).
Dia tiba pada pukul 08.59 Wita menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Negeri Mataram.
Baca Juga:
Kasus Pelecehan Seksual, 16 Pengacara Bela Agus Difabel
Agus mengenakan rompi merah marun bertulisan 'tahanan pidana umum'. Sebanyak tujuh pengacara akan mendampinginya di meja hijau.
"Kebenaran akan terungkap," kata Agus sebelum masuk ruang sidang.
Agus didakwa melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Ancaman hukuman untuk pria difabel itu adalah 12 tahun penjara dengan denda maksimal Rp600 juta.
Baca Juga:
Fakta Mengejutkan di Balik Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Agus Difabel
Sebelumnya, Agus mengeluhkan kondisi ruangan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Lombok Barat. Pria difabel yang diduga melecehkan mahasiswi itu menyebut minimnya fasilitas di ruang Lapas tersebut.
"Sebelumnya ada pemberitaan, ada sebuah pendampingan di LP atau disebut untuk memenuhi hak-hak disabilitas, ternyata bohong," keluh Agus di PN Mataram.
Beberapa waktu lalu, Ketua Komisi Disabilitas Daerah (KDD) Nusa Tenggara Barat (NTB) Joko Jumadi berkoordinasi dengan Lapas Lombok Barat untuk menyiapkan sel khusus saat Agus ditahan. Menurut Joko, Lapas Lombok Barat telah memiliki dua ruangan khusus yang bisa digunakan untuk menampung penyandang disabilitas seperti IWAS. Ia menilai kedua ruang tahanan itu bisa ditempatkan untuk IWAS.