WahanaNews.co | Polisi berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana yang dilakukan Neneng Umayah (24) terhadap Dini Nurdiani (26) di kawasan Kranggan, Bekasi.
Dari keterangan pelaku, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan dari perbuatannya, Neneng sempat mengaku kepada suaminya ID bahwa dia yang membunuh Dini.
Baca Juga:
Pria Pelatih Futsal di Bekasi Cabuli 3 Anak, Pelaku Langsung Ditangkap Polisi
"Dia (pelaku) menceritakan ke suaminya bahwa dia lah yang melakukan pembunuhan," ujar Zulpan kepada wartawan, Kamis (19/5).
Hal itu, lanjut Zulpan, terpaksa dilakukan Neneng lantaran dia merasa resah suaminya diperiksa oleh kepolisian terkait kematian Dini.
Sebab, suami Neneng punya hubungan khusus dengan Dini. Hal itu kemudian diketahui Neneng dan melatarbelakangi aksi pembunuhan tersebut.
Baca Juga:
Menteri AHY Ungkap 2 Kasus Mafia Tanah di Jabar Rugikan Negara Rp3,6 triliun
"Polisi melakukan pendalaman terhadap profiling korban, siapa orang terakhir yang bertemu dengan korban, yaitu suaminya [pelaku]," ujar Zulpan.
"Dari pendalaman yang kita lakukan terhadap suami tersangka, hal tersebut membuat tersangka resah kemudian menceritakan ke suami bahwa dia pelakunya," pungkas Zulpan.
Atas perbuatannya, tersangka Neneng telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Dia dijerat Pasal 340 Juncto Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.
Untuk diketahui, Neneng melancarkan pembunuhan itu pada 26 April 2022. Di hari itu Neneng menghubungi Dini menggunakan ponsel suaminya dan mengaku sebagai adik suaminya. Mereka membuat janji untuk berbuka puasa bersama.
Neneng dan Dini kemudian bertemu di Halte Bus TMII, Jakarta Timur. Mereka kemudian berboncengan dengan motor hingga kawasan Kranggan, Bekasi.
Di sana, Neneng menepikan motornya di kawasan yang menurutnya sepi. Saat Dini lengah, Neneng kemudian langsung melancarkan aksi pembunuhan itu.
Jasad Dini kemudian ditinggalkan di kawasan itu hingga ditemukan warga pada 29 April 2022. [rin]