WahanaNews.co, Jakarta - Selebgram Siskaeee memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus rumah produksi film porno di Jakarta Selatan (Jaksel).
Gayanya Siskaeee begitu nyentrik dengan memakai, dress ketat pas badan berkacamata berwarna cokelat, sepatu hitam haihils tinggi dan belahan dada sedikit terbuka.
Baca Juga:
Otak Pelaku Pemerkosaan Siswi SMP Hingga Tewas di Palembang Sempat Ikut Yasinan Korban
Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung di Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya hari ini, Senin (25/9/2023).
Melansir Liputan6.com, di lokasi, Siskaeee datang seorang diri. Dia tiba pada pukul 09:55 WIB.
Siskaeee tampak santai menghadapi pemeriksaan polisi hari ini. Dia tak sungkan meladeni awak media yang sudah menunggu sejak pagi tadi.
Baca Juga:
Pembuat Film "Guru Tugas" Polisi Tetapkan 3 Orang Tersangka
"Aku sudah menyiapkan diri dan bukti untuk diberikan dan jelaskan kepada penyidik," kata dia di Polda Metro Jaya, Senin.
Siskaeee belum bersedia membeberkan secara gamblang bukti-bukti yang akan diserahkan ke penyidik. Dia berjanji akan menjelaskan bukti-bukti yang dibawanya itu setelah nanti pemeriksaan rampung.
"Saya harus kasih ke penyidik dulu, baru banti aku kasih ke temen-temen media semua," ucap dia.
Sebelumnya, polisi membongkar industri pembuatan film dewasa atau porno. Total, ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus rumah produksi film porno di Jaksel ini.
Hasil penyelidikan, otak dari kasus ini yaitu I. Dia mengunggah film-film syur tersebut di tiga situs yakni kelasbintang.co.id, togefilm.com dan bossinema.com.
Ada 120 judul film porno yang sudah diunggah. Salah satunya adalah film Keramat Tunggak yang sempat dilakukan pemblokiran oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pada akhir April 2023 lalu.
Kepolisian mengungkapkan, para pemeran film porno lokal ini mendapat bayaran Rp 10 juta hingga Rp 15 juta sekali syuting. Bayaran tergantung tingkat kepopuleran dari pemeran.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kelima orang yang telah menyandang status tersangka dikenakan Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 dan/atau Pasal 34 ayat 1 juncto Pasal 50 Undang-Undang No 19 tahun 2015 tentang perubahan atas Undang-Undang No 11 tahun 2008 terkait dengan informasi dan transaksi elektronik.
Selain itu, Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan/atau pasal 4 ayat 2 juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 7 juncto Pasal 33 dan atau Pasal 8 juncto pasal 39 dan/atau Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-Undang No 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
[Redaktur: Alpredo Gultom]