WahanaNews.co, Jakarta - Dalam kasus produksi film porno, Polda Metro Jaya kembali memperpanjang masa penahanan tersangka Siskaeee.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan perpanjangan masa penahanan dilakukan selama 30 hari hingga 24 Mei mendatang.
Baca Juga:
Otak Pelaku Pemerkosaan Siswi SMP Hingga Tewas di Palembang Sempat Ikut Yasinan Korban
"Perpanjangan pengadilan pertama selama 30 hari (25 Maret 2024 sampai dengan 23 April 2024). Perpanjangan pengadilan kedua selama 30 hari (24 April 2024 sampai 23 Mei 2024)," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (19/4/2024).
Ade Safri mengatakan perpanjangan penahanan dilakukan sembari menunggu berkas perkara dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan.
Apabila dinyatakan lengkap, ia menyebut Siskaeee dan seluruh barang bukti akan langsung dilimpahkan kepada Kejaksaan.
Baca Juga:
Pembuat Film "Guru Tugas" Polisi Tetapkan 3 Orang Tersangka
"Kita masih menunggu hasil penelitian berkas perkara dari JPU pada kantor Kejati DKI Jakarta terkait berkas yang dikirim oleh tim Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," kata dia.
Polisi telah menetapkan 12 orang yang merupakan pemeran sebagai tersangka dalam kasus produksi film porno di Jakarta Selatan, termasuk Siskaeee.
Siskaeee sempat dua kali mangkir dari agenda pemeriksaan sebagai tersangka. Alhasil, polisi pun menangkap Siskaeee di sebuah apartemen di daerah Sleman, DIY pada 24 Januari lalu.