WahanaNews.co, Jakarta - Permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh selebgram Siskaeee dalam kasus produksi film porno lokal rumah produksi Jakarta Selatan ditolak Polisi.
"Surat permohonan penangguhan penahanan Tersangka sudah diterima penyidik dan saat ini penyidik belum kabulkan permohonan tersebut," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Minggu (28/1/2024).
Baca Juga:
Hakim PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Tersangka Kasus Film Porno, Siskaeee
Ade Safri menyebut alasan penyidik menolak permohonan tersebut karena penahanan terhadap Siskaeee dibutuhkan untuk proses penyidikan.
"Alasan bahwa penahanan tersebut masih dibutuhkan kepentingan dan kebutuhan penyidikan yang saat ini sedang berlangsung," ucap dia, mengutip CNN Indonesia.
Sebelumnya, polisi akhirnya akhirnya menangkap Siskaeee yang merupakan tersangka kasus produksi film di sebuah apartemen di daerah Sleman, DIY, Rabu (24/1/2024). Penangkapan dilakukan lantaran Siskaeee sudah dua kali mangkir dari agenda pemeriksaan sebagai tersangka.
Baca Juga:
Polda Metro Jaya Periksa Kondisi Kejiwaan Tersangka Pornografi Siskaeee
Dalam kasus ini, Siskaeee ditetapkan sebagai tersangka bersama 10 pemeran lainnya. Mereka dijerat Pasal 8 jo Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Usai menjalani serangkaian pemeriksaan sebagai tersangka, penyidik memutuskan untuk menahan Siskaeeedi Rutan Polda Metro Jaya selama 20 hari ke depan.
Siskaeee pun mengajukan penangguhan penahanan lewat kuasa hukumnya, Tofan Agung Ginting. Kata Tofan, pihaknya menjamin Siskaeee tak akan kabur dan tidak akan mengulangi perbuatan yang melanggar hukum.