WahanaNews.co, Jakarta - Usai diperiksa penyidik Polda Metro Jaya, sembilan orang pemeran yang berstatus sebagai tersangka kasus rumah produksi film porno di Jakarta Selatan tak ditahan, Senin (8/1/2024).
Penyidik diketahui menjadwalkan pemeriksaan terhadap 11 pemeran yang berstatus sebagai tersangka. Namun, hanya sembilan tersangka saja yang memenuhi panggilan.
Baca Juga:
Otak Pelaku Pemerkosaan Siswi SMP Hingga Tewas di Palembang Sempat Ikut Yasinan Korban
Pemeran wanita yang hadir berjumlah delapan orang, di antaranya Anisa Tasya Amelia alias Melly 3GP (ATA alias M), Virly Virginia (VV), Putri Lestari alias Jessica (PPL), NL alias Caca Novita (CN), Zafira Sun (ZS), Arella Bellus (ALP alias AB), MS, dan SNA. Sementara pemeran laki-laki yang hadir dalam pemeriksaan hari ini adalah Fatra Ardianata (AFL).
"[Siskaeee] belum hadir. Sementara talent pria atas nama BP alasan sakit," kata Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Ardian Satrio Utomo saat dihubungi.
Virly Virginia, salah satu pemeran yang berstatus sebagai tersangka, mengaku dirinya tak ditahan dalam kasus ini dan hanya dikenakan wajib lapor.
Baca Juga:
Pembuat Film "Guru Tugas" Polisi Tetapkan 3 Orang Tersangka
"Tadi sudah [pemeriksaan] penyidikan. Alhamdulillah mengikuti saja. Jadi diwajibkan lapor saja, Senin dan Kamis," ucap Virly usai diperiksa.
Serupa, tersangka lainnya, yakni Meli 3GP juga tak ditahan meski telah berstatus sebagai tersangka. Ia juga hanya diwajibkan lapor pada hari Senin dan Kamis.
Meli turut menyampaikan dirinya bakal bersikap kooperatif dan mengikuti seluruh prosedur hukum yang mesti dijalaninya dalam perkara ini.