Awalnya,
kata Alfian, korban mencoba menghubungi pelaku yang ingin mengetahui alasan
kenapa dia tidak diberangkatkan.
Akan
tetapi, pelaku tidak bisa lagi dihubungi dan sering berpindah-pindah tempat.
Baca Juga:
Dear Traveler! Ini Tips dari Pilot Bagi Kamu yang Takut Terbang
"Saat
mengetahui dirinya dalam pengejaran polisi, pelaku sering berpindah-pindah
tempat. Baik di Jakarta maupun di Banjarmasin," tambahnya.
Setelah
dua tahun, akhirnya pelaku pun berhasil ditangkap di salah satu hotel di
Banjarmasin.
Atas
perbuatannya, pelaku kini mendekam di sel tahanan Polresta Banjarmasin.
Baca Juga:
4 Tips Bagi Traveling yang Minim Budget
Pelaku
akan dijerat Pasal 378 dan 372 tentang penyelenggaraan ibadah haji dan Pasal
Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan.
"Jika
ada keluarga atau rekan yang mengalami kejadian seperi korban, silakan lapor ke
kantor polisi," pungkasnya. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.