WahanaNews.co | Tersangka penggelapan uang penjualan SPBU, RWA, 27 tahun,
menghabiskan uang curian senilai ratusan juta hanya dalam waktu empat hari.
RWA sebelumnya menggelapkan uang
penjualan bensin di SPBU Pramuka Raya senilai Rp 165 juta pada 2 Juni 2021.
Baca Juga:
Sukses Bawa UMKM Go Global, Pertamina Kembali Gelar UMK Academy 2024
Ia kemudian diciduk polisi pada 6 Juni
2021, atau empat hari setelah kejadian.
Namun, saat
ditangkap, uang tersebut sudah hampir habis.
"Dari Rp 165 juta itu, sisa Rp 3 juta," ujar Kapolsek Senen, Komisaris
Polisi Ari Susanto, saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (2/7/2021).
Baca Juga:
Pertamina dan Polri Jalin Sinergi Publikasi dan Edukasi untuk Bangun Kepercayaan Masyarakat
Kepada penyidik, tersangka RWA mengaku
menggunakan uang itu untuk foya-foya, seperti membeli pakaian, tas mahal,
hingga jalan-jalan.
Ari mengatakan, polisi tengah
mendalami apakah kekasih RWA ikut terlibat dalam kasus itu.
"Masih kami dalami keterlibatan
pacarnya," ujar Ari.
Tindak penggelapan uang yang dilakukan
oleh RWA ini terbilang nekat.
Sebab, untuk
menutupi jejak kejahatannya, dia membakar Kantor SPBU
di Jalan Pramuka Raya 58 itu pada 2 Juni 2021.
Polisi mengendus
praktik curang RWA setelah menemukan beberapa keganjilan di TKP kebakaran,
seperti bekas kayu yang sengaja terbakar dan absennya tersangka saat kejadian.
"Kemudian empat hari setelah
kejadian, dia kami tangkap di sebuah hotel di Taman Sari, Jakarta Barat,"
kata Ari.
Setelah diinterogasi cukup intens, RWA
akhirnya mengaku sebagai pelaku pembakaran SPBU.
Ia mengatakan membakar kantor tersebut
untuk membakar dokumen transaksi penjualan bahan bakar.
Kepada penyidik, RWA mengatakan, tindakannya dapat ketahuan jika pihak SPBU melakukan pengecekan
data penjualan dan pendapatan.
"Untuk sementara, tersangka dijerat Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dan jabatan,
serta Pasal 187 KUHP tentang kebakaran," ujar Ari. [qnt]