WahanaNews.co, Jakarta – Pelat nomor kendaraan DPR yang menjadi tempat kejadian perkara Brigadir RA bunuh diri, disebut Pimpinan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Nazaruddin Dek Gam merupakan pelat palsu.
"Mahkamah kehormatan Dewan DPR RI menduga nomor kendaraan DPR di mobil Toyota Alphard tempat terjadinya kasus bunuh diri polisi adalah palsu," kata Nazaruddin dalam siaran pers, Minggu (28/4/2024).
Baca Juga:
Kesadaran Rendah, Tilang Manual Berlaku di Sejumlah Daerah
Nazaruddin menjelaskan nomor seri XIII di bagian belakang pelat nomor diperuntukkan bagi pimpinan Badan Legislasi (Baleg) DPR.
Namun, hanya terdapat lima nomor di depan pelat tersebut, yakni angka 6 hingga 10 sesuai dengan jumlah pimpinan baleg.
"Jadi nomor 23 itu tidak dikenal dan patut diduga pemalsuan," ucap dia.
Baca Juga:
Gak Bisa Dipalsu, Polisi Bakal Pasang Pelat Nomor Baru Pakai Cip
Nazaruddin pun menegaskan akan mengusut pemakaian nomor pelat tersebut. Pelat itu tak boleh digunakan oleh orang di luar DPR.
Brigadir RA ditemukan tewas dengan luka tembak di kepala dalam sebuah mobil di rumah seorang pengusaha di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Kamis (25/5/2024).
Ade Rahmat mengatakan Brigadir RA tewas diduga bunuh diri saat tengah berada di dalam mobil. Ia mengatakan penyidik juga menemukan pistol jenis HS-9 dari lokasi penemuan korban.