WahanaNews.co | Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya bersama dengan Polres Metro Jakarta Utara melancarkan aksi penggerebekan di Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Rabu (22/12/2021).
Dari hasil penggerebekan tersebut, polisi mengamankan puluhan orang, sejumlah senjata tajam dan barang bukti narkoba.
Baca Juga:
Cegah Kemacetan, Polda Metro Jaya Percepat Bongkat-Muat di Pelabuhan Tanjung Priok
“Tim berhasil mengamankan 27 orang, terdiri dari 23 laki-laki dan empat perempuan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Mapolres Metro Jakarta Utara pada Rabu (22/12/2021).
Diterangkan Zulpan, puluhan orang tersebut diamankan karena terkait penemuan barang haram di sekitar lokasi penggerebekan.
Dari yang diamankan terdiri dari pemakai, sampai dengan bandar narkoba.
Baca Juga:
Presiden Sebaiknya Instruksikan Menteri Erick Ganti Total Direksi dan Komisaris Pelindo
Hingga saat ini 27 orang yang diamankan belum akan ditetapkan sebagai tersangka. Hanya saja apabila mereka terbukti bersalah bakal dijerat sebagai dengan UU Nomor 35 Tahun 2009.
“Tentunya kita tahu, baik pengguna maupun pengedar ancaman hukumannya mulai 6 tahun sampai 20 tahun penjara,”pungkasnya. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.