WahanaNews.co, Jakarta – TikToker Gunawan 'Sadbor' ditetapkan Polisi sebagai tersangka terkait promosi judi online.
"Sudah [ditetapkan sebagai tersangka]," ujar Kapolres Sukabumi AKBP Samian, Minggu (3/11), melansir detiknews.
Baca Juga:
3 Buronan Kasus Judi Online Komdigi Ditangkap Polda Metro Jaya
Saat ini, pria yang viral karena siaran langsung joget khas-nya itu telah ditahan di Polres Sukabumi.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Ali Jupri mengatakan, Gunawan ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga melakukan promosi judi online melalui siaran langsungnya.
"[Sangkaan pasal] tentang dia mempromosikan judi online," ujar Ali.
Baca Juga:
Sat Reskrim Polres Subulussalam Ringkus Pria Berinisial AL Terkait Judi Online
Sempat membantah
Sebelum ditetapkan jadi tersangka, Gunawan sempat membantah terlibat dalam promosi judi online. Melalui akun TikTok-nya, ia menegaskan tak pernah bekerja sama dengan akun-akun yang terafiliasi judi online.
"Itu tidak benar. Sadbor dan tim-tim Sadbor dan karyawan-karyawan Sadbor tidak bekerja sama dengan judi," ujar Gunawan, Jumat (1/11).
Gunawan bahkan mengklaim telah berupaya memblokir akun-akun TikTok yang diduga terafiliasi judi online. Namun, lanjutnya, hal tersebut tak bisa dibendung.
"Sadbor dan kawan-kawan Sadbor sudah berusaha menghilangkan atau memblokir akun-akun mereka [judi online], tapi mereka tetap saja masuk," ujar Gunawan.
Video Gunawan 'Sadbor' viral di media sosial TikTok. Ia biasanya melakukan live joget TikTok selama 4 jam per hari.
Berdasarkan pengakuan sang istri, Neneng, penghasilan yang didapat dari joget TikTok tersebut bisa mencapai Rp400 ribu sehari. Angkanya bahkan bertambah menjadi Rp4 juta setelah sejumlah warga bergabung ke live joget Sadbor.
[Redaktur: Apredo Gultom]