WahanaNews.co | Polisi meringkus guru agama dan pengajar kegiatan ekstrakurikuler berinisial AR (28) atas dugaan pencabulan terhadap tiga siswanya. Pelaku mengancam korban jika menolak mengikuti keinginan pelaku.
"Salah satu ancaman pelaku adalah para korban akan dikeluarkan dari pasukan khusus Paskibra dan Pramuka yang ada di sekolah apabila menolak ajakan Tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (19/7/2022).
Baca Juga:
Kejari Tangerang Selatan Telusuri Tersangka Baru Kasus Korupsi Penyaluran KUR Rp1,2 Miliar
Pelaku diketahui merupakan guru agama di sekolah tempat korban belajar. Selain menjadi guru agama, pelaku AR menjadi pengajar di kegiatan ekstrakurikuler sekolah tersebut.
"Pekerjaan pelaku ini guru agama serta pelatih ekskul Pramuka dan Paskibra," ucap Zulpan.
Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Aldo Primananda Putra mengatakan pencabulan pelaku mulai terungkap pada Sabtu (13/7). Ketiga korban diketahui masih berusia 13-14 tahun.
Baca Juga:
Relawan Pasukan Andra-Dimyati Sosialisasikan Calon Gubernur Banten di 190 Titik Tangsel
Korban kemudian melaporkan kasus itu ke Polres Tangsel pada Sabtu (16/7). Sehari berselang, pelaku ditangkap pada Minggu (17/7) di Parung, Bogor.
Kepada polisi, pelaku mengakui aksi bejatnya tersebut. Tersangka dicabuli salah satunya di kamar mandi sekolah.
"Untuk TKP ini beberapa kali di kamar mandi sekolah tersebut. Ada juga pada saat kegiatan di luar sekolah," katanya.
Aldo menambahkan pihaknya menduga adanya korban lain dari aksi cabul yang dilakukan pelaku tersebut.
"Tidak menutup kemungkinan ada korban lain. Sedang kita dalami lagi," tutur Aldo.
Pelaku kini telah ditahan di Polda Metro Jaya. Dia dijerat dengan Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara. [rsy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.