WAHANANEWS.CO, Gunungsitoli - Menjelang Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) yang akan diperingati pada 2 Mei 2025 ini, wajah dunia pendidikan kembali tercoreng akibat ulah oknum Guru Honorer di salah satu SMK di Kecamatan Alasa, Kabupaten Nias Utara, inisial AZ, karena jadi tersangka kasus dugaan persetuhan terhadap anak di bawah umur.
AZ ditetapkan Polres Nias jadi Tersangka sejak Kamis 3 April 2025 lalu. Ia diduga melakukan pencabulan terhadap anak tetangganya sendiri, perempuan berumur 12 tahun, siswi kelas 6 SD di Kecamatan Lahewa Timur, Kabupaten Nias Utara.
Baca Juga:
Sowa'a Laoli: Visi 'Gunungsitoli Hebat' Harus Jadi Rujukan Merancang Kebijakan Pembangunan
Kasus itu terungkap lewat laporan keluarga korban ke Polres Nias pada Kamis (20/5/2025).
Namun herannya, sejak ditetapkan sebagai Tersangka, AZ belum ditahan. Bahkan ia masih aktif mengajar.
Dikonfirmasi NIAS.WAHANANEWS.CO, Senin (28/4/2025) sore, kepada Plt. Kasi Humas Polres Nias, Aipda Motivasi Gea, mengatakan bahwa Tersangka AZ masih belum ditahan karena Penyidik memperoleh keterangan dari rekaman suara korban, tersangka dan saksi yang baru muncul.
Baca Juga:
Nekat Begal Payudara Wanita Muda, Pelajar SMA di Gunungsitoli Terancam 9 Tahun Penjara
"Pada keterangan tersangka membantah keterangan korban perihal waktu kejadian yang berbeda sehingga Penyidik menyimpulkan belum dilakukan penahanan dan wajib didalami berupa pemeriksaan lanjutan terhadap saksi korban dan saksi-saksi untuk memfaktakan waktu kejadian sekaligus berkordinasi dengan JPU di Kejari Gunungsitoli," kata Motivasi Gea.
Selain itu, lanjut Motivasi Gea, yang menjadi pertimbangan Penyidik belum melakukan penahanan karena adanya permohonan dari keluarga Tersangka.
"Ada permohonan dan jaminan dari istri Tersangka untuk melaksanakan wajib lapor selama proses penyidikan," sebutnya.
Akan tetapi, terkait penanganan kasus tersebut, i a memastikan jika Penyidik akan terus memeriksa saksi baru yang muncul dari rekaman yang diperoleh dari Tersangka.
"Penyidik akan melakukan pemeriksaan lanjutan dari saksi korban dan saksi lainnya, melakukan konfrontir dan kordinasi serta mengirimkan berkas perkara kepada JPU untuk dilakukan penelitian," terangnya.
Sebelumnya diberitakan, AZ masih bebas berkeliaran meskipun Polres Nias telah menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Motivasi Gea mengungkapkan pihak telah melakukan pemeriksaan kepada Tersangka.
Motivasi berdalih tidak dilakukan penahanan terhadap Tersangka karena masih ada penyidikan lanjutan.
"Sudah diperiksa tersangka dan saat ini sedang dilakukan penyidikan lanjutan untuk seterusnya dikirim kan berkas perkara ke JPU," kata Motivasi Gea.
Hanya saja, kata Motovasi Gea, kepada Tersangka diberlakukan wajib lapor.
"Tidak ditahan tapi wajib lapor," kata dia.
Dari informasi yang diperoleh, awal mula kejadian itu terjadi pada Minggu (21/7/2024) lalu, sekira pukul 10.00 Wib, tepatnya dalam rumah terduga pelaku.
Saat itu, orang tua korban sedang ke gereja. Korban dipanggil dari rumahnya menuju ke rumah terduga pelaku.
Alasan terduga pelaku kepada korban agar membantunya mendiktekan beberapa tulisan yang menjadi pekerjaannya.
Ketika korban tiba di rumah terduga pelaku, istrinya masih di rumah. Tidak lama kemudian istri terduga pelaku keluar rumah.
Kemudian terduga pelaku langsung memegang tangan dan juga kaki korban. Kemudian korban diangkat ke sebuah kamar, sambil mengancam dengan sebilah parang, terduga pelaku pun langsung melakukan aksi bejatnya menyetubuhi korban.
Lalu setelah itu, korban mengambil bajunya dan pergi pulang.
Tindakan itu pun diduga berlanjut sampai dengan bulan Oktober 2024, sekira pukul 15.00 Wib, tepatnya di kebun milik pelapor (orang tua korban).
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]