WahanaNews.co I Dari kasus pelecehan seksual terhadap santriwati di bawah umur yang terjadi di Kota Depok, Polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku perbuatan mesum tersebut.
Yang menjadi tersangka dalam kasus memalukan tersebut adalah seorang ustaz, yakni Muhammad Marin Surya sosok pria berumur 57 tahun. Dan selama melakukan aksi bejatnya, tercatat ada sekitar 10 santriwati yang menjadi korban.
Baca Juga:
Herry Wirawan Tak Jadi di Kebiri, Hakim Putus Pidana Seumur Hidup
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, Marin melakukan aksi bejatnya itu di sebuah ruangan majelis taklim yang biasa digunakan untuk melakukan konsultasi.
"Itu ada ruang di majelis taklim yang digunakan untuk konsultasi dan sebagainya, dan di ruang itulah dilakukan pencabulan," ujarnya Zulfan.
Dia mengungkapkan, yang bersangkutan dalam kesehariannya merupakan guru ngaji. Adapun waktu belajar mengajar dilakukan sejak pukul 17.00 hingga selepas waktu salat Magrib.
Baca Juga:
Iming-iming Ilmu Khodam, Guru Ngaji di Tangerang Sodomi 11 Muridnya
"Ini kan murid-murid yang diajarkan mengaji oleh tersangka ya. Waktu ngajinya itu jam 5 sore sampai selesai Maghrib," katanya.
Zulpan mengatakan, dalam menjalankan aksinya, Marin juga mengancam para korban. Ancaman tersebut pun mengakibatkan para korban merasa ketakutan dan menuruti permintaan tersangka.
"Anak di bawah usia dapat tekanan serta ancaman, hingga dia takut melawan dan diminta untuk memegang alat vital," ujarnya.
Dia memastikan, kesepuluh korban tersebut akan mendapatkan pendampingan. Selain itu, trauma healing atas kejadian tersebut juga akan diberikan.
"Dari unit PPA Polrestro Depok sudah memberikan pendampingan. Tentunya pasca-kejadian ini juga kami lakukan langkah langkah terkait trauma healing," katanya.
Sekadar informasi, peristiwa bejat tersebut terjadi di Majelis Taklim Kelurahan Kemiri Muka Beji, Kota Depok. Sebanyak 10 santriwati yang menjadi korban enam di antaranya berumur 10 tahun, umur 11 dua orang, dan yang berumur 14 dan 15 satu orang. [bay]