WahanaNews.co | Bocah korban penculikan bernama Malika alias MA (6) diperiksa oleh tim dokter Rumah Sakit Bhayangkara Said Sukatmo Kramat Jati.
Berdasarkan hasil visum pihak rumah sakit, MA dipastikan tidak mengalami kekerasan seksual, namun mengalami kekerasan fisik.
Baca Juga:
Pegawai BUMN Jadi Bulan-bulanan Warga Cianjur, Diduga Culik dan Lecehkan Siswi SMP
"Hasil visum yang telah kita dapatkan hari ini di sini memang tidak ditemukan atau tidak terjadi kekerasan seksual terhadap ananda Malika," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Selasa (3/1/2022).
Namun hasil visum juga menyatakan bahwa Malika mengalami beberapa tindakan kekerasan fisik dari terduga pelaku penculikan Iwan Sumarno alias Jacky alias Herman alias Yudi.
"Terdapat kekerasan fisik berupa sentilan terhadap bibir ananda Malika dan kekerasan diperkirakan tendangan di pinggang. Ini diperkirakan, masih kita gali. Ini berupa analisis sementara. Apabila tidak memenuhi perintah dari pelaku, maka kekerasan itu dialami," ujar Zulpan.
Baca Juga:
Polres Tangerang Selatan Berhasil Tangkap Terduga Pelaku Penculikan dan Pelecehan Anak
Lebih lanjut Zulpan juga mengatakan hasil visum tersebut menjadi salah satu dasar untuk melakukan penetapan tersangka terhadap pelaku penculikan.
"Hasil visum ini hasil ilmiah yang kita dapatkan dan jadi alat bukti nanti dalam penyidikan dan alat bukti dalam persidangan. Ini yang mendasari penetapan pasal dan nanti penetapan tersangka dari pelaku," katanya.
Sebelumnya Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin mengatakan MA diculik oleh tersangka Iwan Sumarno alias Jacky alias Herman alias Yudi pada pada 7 Desember 2022.