WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Kolonel Infanteri Donny Pramono mengungkapkan bahwa tiga prajurit Kopassus terlibat dalam penculikan Kepala Cabang Bank BUMN Cempaka Putih, Mohammad Ilham Pradipta, sehingga kasus yang telah mengguncang publik sejak Agustus 2025 itu kembali mencuat dengan temuan tersangka baru.
“Dapat saya sampaikan bahwa dalam perkembangan penyidikan yang dilakukan oleh Polisi Militer, saat ini tiga oknum prajurit TNI telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus tersebut,” ujar Donny kepada wartawan pada Selasa (18/11/2025).
Baca Juga:
Jaringan Rapi, 15 Tersangka Penculikan Ilham Pradipta Terbagi Empat Klaster
Ketiga tersangka itu berinisial N berpangkat Sersan Kepala (Serka), FH berpangkat Kopral Dua (Kopda), dan FY yang juga berpangkat Serka, dengan FY baru teridentifikasi perannya saat rekonstruksi di Polda Metro Jaya pada Senin (17/11/2025).
Dalam rekonstruksi itu, FY tidak hadir secara langsung sehingga posisinya digantikan personel Polisi Militer, membuat penyidik berkali-kali mengonfirmasi dua tersangka lain untuk memastikan pergerakan dan keberadaan FY dalam rangkaian adegan.
Donny menegaskan bahwa seluruh tersangka dari unsur prajurit telah diamankan, dengan pernyataannya “Proses hukumnya terus berjalan dan seluruh oknum yang diduga terlibat sudah diamankan untuk diperiksa lebih lanjut,” ujar Donny.
Baca Juga:
Motif Dana dan Otorisasi KCP, 2 Prajurit Kopassus Terjerat Kasus Penculikan Kacab BRI
Meski demikian, Donny tidak menjelaskan alasan ketidakhadiran FY dalam rekonstruksi yang digelar di Lapangan Air Mancur Polda Metro Jaya pada Senin (17/11/2025) dan menghadirkan 17 tersangka yang diperagakan secara langsung.
Sebanyak 15 tersangka sipil tampak mengenakan seragam oranye bertuliskan “Tahanan Polda Metro Jaya” dengan tangan diikat kabel ties, sementara dua tersangka berseragam kuning dengan tulisan “Tahanan Militer Pomdam Jaya” diborgol dan sebagian wajah tertutup masker medis.
Rekonstruksi memeragakan 57 adegan serta dua adegan tambahan yang menggambarkan pemindahan korban dari satu mobil ke mobil lain dan penyerahan uang imbalan pekerjaan, disaksikan oleh Kejaksaan, Polisi Militer, LPSK, keluarga korban, dan kuasa hukum keluarga.