WahanaNews.co
| Kepala
Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menegaskan bahwa oknum PNS Dinas
Perhubungan DKI Jakarta berinisial HH, yang menjadi kurir narkoba di Aceh, akan
diberhentikan secara tidak hormat.
Dalam prosesnya, Syafrin langsung turun tangan
membuat usulan pemberhentian secara tidak hormat setelah mendengar HH terlibat
kasus narkoba.
Baca Juga:
Bantu Selundupkan Narkoba, 2 Pegawai Maskapai Ditangkap Bareskrim
"Sekarang dalam proses pengusulan
pemberhentian dengan tidak hormat," kata Syafrin, saat dihubungi wartawan melalui
telepon, Jumat (30/4/2021).
Syafrin berujar, HH merupakan PNS yang menjabat
sebagai staf di Suku Dinas Perhubungan wilayah Jakarta Selatan.
HH diketahui sebagai pegawai yang tidak taat
dalam bertugas, sudah lebih dari setahun tidak bertugas dan masuk kantor.
Baca Juga:
Kecelakaan Tunggal Rosalia Indah, Hasil Tes Urine Sopir Negatif Unsur Kelalaian Didalami
"Oknum tersebut memang benar dia adalah
staf pegawai di Sudin Perhubungan Jakarta Selatan, tapi setahun ini sudah tidak
pernah masuk," ucap dia.
Sebelumnya, Polresta Banda Aceh berhasil
menangkap HH (37) yang merupakan PNS yang bertugas di Dinas Perhubungan DKI
Jakarta.
HH ditangkap di Gempong Lam Ara, Kecamatan
Banda Raya, Banda Aceh, pada Senin (26/4/2021), sekitar pukul 23.00 WIB.