"Penangkapan oknum PNS ini dilakukan dari
pengembangan yang dilakukan petugas Satuan Narkoba Polresta Banda Aceh, berawal
dari penangkapan tersangka AR di depan Pasar Lowak, Gempong Lampaseh Aceh pada
hari yang sama," kata Kasat Narkoba Polresta Banda Aceh, AKP Rustam
Nawawi, Kamis (29/4/2021).
HH merupakan orang suruhan JAL yang kini masih
dalam daftar pencarian orang (DPO) yang meminta mengirimkan barang haram
tersebut ke AR.
Baca Juga:
Petugas Lapas Karawang Gagalkan Penyelundupan Narkoba dengan Modus Lempar Paket
Dari penangkapan dua tersangka tersebut, polisi
mengamankan barang bukti tiga bungkus plastik narkoba jenis sabu seberat 5,30
gram.
Begitu juga barang bukti dua ponsel, satu kaca
pirex, pipet plastik bening dan tiga plastik bening.
Kedua tersangka saat ini menginap di jeruji
besi Polresta Banda Aceh dan dijerat dengan Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang
Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.