WAHANANEWS.CO, Jakarta - Tengku Muhammad Husyairi (TMH), seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Sumatera Utara, akhirnya diringkus polisi setelah terbukti menipu seorang pengusaha dengan janji proyek fiktif senilai Rp 1,2 miliar.
Dengan dalih investasi menguntungkan, TMH berhasil memperdaya korbannya hingga menyetorkan dana dalam jumlah besar.
Baca Juga:
Evakuasi Kades Liang Pematang dari Sungai Lau Luhung Berlangsung Dramatis
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa uang hasil penipuan tersebut tidak hanya digunakan untuk kepentingan pribadi, tetapi juga untuk memperlancar ambisinya dalam meraih jabatan yang diincarnya.
"Dalam perkembangan kasus ini, pelaku mengaku bahwa dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk dalam upayanya mendapatkan jabatan tertentu," ujar Kasubbid Penmas Polda Sumut Kompol Siti Rohani Tampubolon, Kamis (6/3/2025).
Kasus ini bermula pada Januari 2023, ketika korban, seorang pengusaha bernama Harmudia Syahputra asal Kota Medan, diperkenalkan dengan pelaku yang saat itu menjabat sebagai Kepala Seksi SMA Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VII Sumut.
Baca Juga:
Duduk di Belakang Saat Retreat, Bobby Nasution Khawatir Sumut Disorot Gegara Narkoba
Pada Juni 2023, TMH menawarkan investasi dalam bentuk proyek pengadaan kebutuhan sekolah tingkat SMA/SMK Negeri di tiga kabupaten, yaitu Labuhanbatu, Labuhanbatu Utara, dan Labuhanbatu Selatan.
Untuk menarik minat korban, pelaku menjanjikan keuntungan sebesar 30 persen dari investasi tersebut. Namun, pihak kepolisian belum merinci jenis pengadaan yang dijanjikan oleh TMH.
"Dengan iming-iming keuntungan 30 persen, korban tertarik untuk berinvestasi dalam proyek tersebut," jelas Siti.
Dalam rentang waktu Juni hingga Juli 2023, korban menyerahkan uang sebesar Rp 1.223.000.000 atau Rp 1,2 miliar kepada TMH, baik melalui transfer maupun tunai, sebagai jaminan agar proyek berjalan sesuai rencana.
Namun, pada September 2023, korban baru menyadari bahwa proyek yang dijanjikan tidak pernah ada.
Saat meminta uangnya kembali, pelaku terus menghindar dan tidak mengembalikannya. Merasa tertipu, korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polda Sumut pada 6 Desember 2023.
"Setelah menerima laporan, polisi melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi terkait. TMH sempat dua kali dipanggil untuk diperiksa, namun tidak pernah hadir," ujar Siti.
Setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut, polisi akhirnya menangkap TMH pada 28 Februari 2025.
Pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman maksimal empat tahun penjara.
"Saat ini pelaku sudah ditahan dan menjalani proses hukum lebih lanjut," tambahnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pembinaan SMA Dinas Pendidikan Sumut, M Basir Hasibuan, mengonfirmasi bahwa TMH telah dicopot dari jabatannya sejak Oktober 2023.
Sebelumnya, ia menjabat sebagai Kasi SMA di Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VII Sumut dari Februari hingga Oktober 2023.
"Dia menjabat Kasi SMA dari Februari sampai Oktober 2023, kemudian diberhentikan dari jabatan tersebut," ujar Basir kepada detikSumut.
Setelah diberhentikan dari jabatannya di Dinas Pendidikan Sumut, TMH dipindahkan ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumut dan ditempatkan di UPTD Pependa Medan Selatan.
"Setelah dicopot dari Dinas Pendidikan, TMH dimutasi ke UPTD Pependa Medan Selatan, Bapenda Sumut," pungkasnya.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]