WAHANANEWS.CO, Jakarta - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin resmi mencopot Danke Rajagukguk dari posisinya sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo.
Rotasi dan mutasi itu tertuang dalam surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 488 Tahun 2026 tanggal 13 April 2026 dan dikonfirmasi oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna.
Baca Juga:
Dicopot dari Jabatan, Kajari Karo Dimutasi di Tengah Pemeriksaan Internal
Dalam surat itu, Jaksa Agung menunjuk Edmond Novvery Purba sebagai Kajari Karo yang baru. Kendati demikian belum diketahui posisi baru Danke usai dicopot.
Selain Danke, Burhanuddin juga merotasi Harli Siregar yang sebelumnya menjabat sebagai Kajati Sumatera Utara (Sumut) menjadi Inspektur III pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung.
Sementara posisi Kajati Sumut akan digantikan oleh Muhibuddin yang sebelumnya menjabat sebagai Kajati Sumatera Barat.
Baca Juga:
Vonis Bebas Amsal Berujung Panjang, Kejagung Dalami Dugaan Pelanggaran Jaksa
Adapun pencopotan ini dilakukan Jaksa Agung setelah kasus dugaan korupsi yang menyeret videografer Amsal Christy Sitepu menghebohkan publik.
Jaksa menilai proposal yang diajukan Amsal kepada para kepala desa tidak disusun secara benar dan cenderung di-mark up. Selain itu, pelaksanaan pekerjaan dinilai tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Setiap proyek video disebut dipatok dengan biaya Rp30 juta per desa. Menurut jaksa, untuk ide hingga penyuntingan, hingga dubbing pembuatan video profil itu tak dikenakan biaya.