WahanaNews.co | Sebanyak 10 saksi yang akan dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan kasus perintangan penyidikan (Obstruction of Justice) dengan terdakwa Brigjen Hendra Kurniawan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Kamis (27/10/2022).
“Untuk saksi rencananya ada 10 orang," ucap kuasa hukum Hendra Kurniawan, Ragahdo Yosodiningrat,” kata Ragahdo, Kamis, 27 Oktober.
Baca Juga:
Peran 2 Direktur Tersangka Baru Korupsi IUP PT Timah, Diungkap Kejagung
Ia menjelaskan, dari 10 saksi delapan diantaranya masih sama dengan saksi yang dihadirkan untuk terdakwa Irfan Widyanto Rabu, 26 Oktober, kemarin.
Adapun ke-7 saksi itu adalah seorang pengusaha CCTV Tjong Djiu Fung alias Afung, Supriyadi selaku buruh harian lepas, Abdul Zapar dan Marjuki selaku sekuriti komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Selanjutnya, anggota Polri Ari Cahya Nugraha alias Acay, Aditya Cahya dan Tomser Kristianata, M Munafri Bahtiar.
Baca Juga:
Penggeledahan Kejagung Terkait Korupsi IUP PT Timah Tbk 2015-2022 di Wilayah Timah
Namun, ada dua tambahan saksi untuk Hendra yakni ketua RT 05 RW 01 Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan Mayjen (Purn) Seno Sukarto dan Pekerja Harian Lepas (PHL) Divisi Propam Polri, Ariyanto.
"Sama seperti AKP Irfan akan tetapi ditambah Drs. Seno dan Ariyanto," tutupnya.
Sebagai informasi dalam sidang kali ini Dua terdakwa kasus obstruction of justice yakni eks Karo Paminal Divisi Propam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan dan eks Kaden A Ropaminal Divisi Humas Polri Kombes Agus Nurpatria. [Tio]