WahanaNews.co | Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Aditya Hasibuan, putra AKBP Achiruddin Hasibuan dengan pasal berlapis dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap Ken Admiral.
Dakwaan dibacakan di sidang perdana di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (21/6/2023).
Baca Juga:
Jaksa Tuntut Lepas Guru Supriyani dari Seluruh Dakwaan Kasus Kekerasan Anak
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan menyebut Aditya Hasibuan diduga melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan. Kedua Pasal 406 ayat (1) KUHP tentang perusakan barang milik orang lain.
Perkara tersebut bermula dari pesan teks dengan teman mereka. Pada 21 Desember 2022 sekitar pukul 22.00 WIB, Aditya mendatangi mobil Ken Admiral yang berada di SPBU, Jalan Ringroad, Kota Medan.
"Kemudian terdakwa Aditya Hasibuan memukul Ken Admiral sebanyak tiga kali. Akibatnya korban mengalami luka pada pelipis kiri, luka pada mata kiri, leher sebelah kiri bagian depan," kata JPU Randi Tambunan dalam sidang yang digelar secara daring, mengutip CNNIndonesia.
Baca Juga:
Jessica Wongso Disebut Jaksa Manfaatkan Film Dokumenter Tarik Simpati Publik
Selanjutnya, pada 22 Desember 2022 sekitar pukul 02.30 WIB, Ken bersama temannya mendatangi rumah Aditya Hasibuan di Jalan Karya, Kecamatan Medan Helvetia, untuk menanyakan kasus pemukulan serta perusakan terhadap mobilnya.
Saat itu, Ken Admiral kembali dianiaya oleh Aditya Hasibuan. Penganiayaan itu juga disaksikan oleh AKBP Achiruddin ayah dari Aditya Hasibuan. Meski korban tak berdaya, Aditya tetap menghajar korban hingga videonya viral di media sosial.
Dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Nelson Panjaitan tersebut, Ali Piliang selaku tim penasehat hukum terdakwa mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU. Setelah itu, majelis hakim menunda sidang pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi dari terdakwa.