WAHANANEWS.CO, Semarang – Sidang kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit dari bank BUMD kepada PT Sri Rejeki Isman (Sritex) kembali bergulir di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (5/1/2026).
Dalam agenda pembacaan eksepsi, dua terdakwa bos Sritex, Lukminto bersaudara meminta agar dibebaskan dari dakwaan korupsi Rp1,3 triliun.
Baca Juga:
Jaksa: Orang Bisa Bohong, Tapi Bukti Elektronik Tak Bisa dalam Kasus Nadiem
Komisaris Utama dan Direktur Utama PT Sri Rrjeki Isman (Sritex), Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto yang menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit untuk perusahaan tekstil tersebut, meminta hakim Pengadilan Tipikor Semarang menerima eksepsi atas dakwaan penuntut umum dan dibebaskan dalam perkara tersebut
"Dakwaan penuntut umum prematur karena tidak menyebutkan kerugian negara yang pasti," kata Iwan Setiawan Lukminto saat membacakan eksepsi dalam sidang di Semarang, Senin (5/1/2025).
Menurut dia, penuntut umum mendakwa perbuatan merugikan negara Rp1,3 triliun yang terdiri atas pinjaman di Bank Jateng, BJB, serta Bank DKI.
Baca Juga:
Gugatan Praperadilan Kadinkes P2KB Tersangka Kasus Korupsi Proyek RSUP Nias Ditolak Hakim
Padahal, lanjut dia, sejak periode 2019 hingga 2021 PT Sritex sudah memenuhi perjanjian atas pinjaman yang diperolehnya di ketiga bank tersebut.
Ia mencontohkan transaksi pelunasan pinjaman di Bank Jateng yang mencapai Rp1,3 triliun.
Sementara di BJB, kata dia, total transaksi pelunasan yang sudah dilakukan Sritex mencapai Rp708 miliar