WahanaNews.co, Palembang – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dua pembunuhan terhadap Muhamad Abadi, adik kandung Bupati Musi Rawas Utara (Muratara) Devi Suhartoni, dengan pidana hukuman mati.
Dua terdakwa yakni Ariansyah dan Arwandi menghadapi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan.
Baca Juga:
Penuhi Janji Kampanye, Bupati Nias Barat Instruksikan Disdik Segera Siapkan Sekolah Unggulan
Tuntutan dibacakan JPU Kejati Sumatera Selatan, Siti Fatimah, di hadapan majelis hakim Edi Saputra Pelawi, pada persidangan di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu, (28/2/2024).
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan perbuatan dua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Dua terdakwa disebut melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain.
"Atas perbuatan terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa II sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP. Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, menuntut supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, dapat menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Arwandi dan Ariansyah dengan pidana mati," demikian tuntutan JPU saat bacakan amar tuntutan, melansir VIVA.
Baca Juga:
Konflik Antar Pendukung Bupati dan Wakil di Puncak Jaya: 9 Orang Meninggal 428 Terluka
Usai dengarkan pembacaan tuntutan, majelis hakim beri kesempatan terhadap dua terdakwa melalui tim penasehat hukumnya selama satu pekan kedepan. Selanjutnya, dua terdakwa melalui kuasa kuhumnya menyampaikan nota pembelaan (pledoi) dalam sidang pekan depan.
Dalam dakwaan JPU, kejadian berlangsung pada Selasa, 5 September 2023, sekitar pukul 20.00 WIB, di Desa Belani Kecamatan Rawas Ilir, Muratara. Berawal sekitar pukul 12.00 WIB, saksi Deki Iskandar dihubungi korban Muhamad Abadi (Alm) untuk menghadiri rapat pertemuan membahas proyek perpindahan atau pengeboran minyak di rumah saksi Panit Bajuri.
Selanjutnya, sekitar pukul 18.15 WIB, Deki bersama saksi Mamat Raden Komoala, datang ke rumah Panit. Saat itu, Deki melihat terdakwa Arwandi datang sendiri.