WahanaNews.co | AHM dituntut 6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (A) Pandeglang. AHM adalah pelaku penyebaran video porno atau revenge porn di Pandeglang, Banten.
Sidang kasus revenge porn dengan agenda pembacaan tuntutan tersebut berlangsung Selasa (27/6) kemarin. Terdakwa AHM dituntut Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-undang (UU) ITE, dengan hukuman maksimal 6 tahun penjara. Kuasa hukum korban mengaku puas dengan tuntutan tersebut.
Baca Juga:
Kejari Gunungsitoli Eksekusi Rp1 Miliar Lebih Uang Korupsi Perkuatan Tebing Sungai Idanogawo
"Tuntutan jaksa juga tadi menuntut dengan hukuman maksimal 6 tahun. Lalu kemudian hukuman dendanya Rp1 miliar dan subsider 3 bulan kurungan penjara," ujar Risky Arifianto, kuasa hukum korban IK, usai persidangan, melansir CNNIndonesia.com.
Keluarga, korban dan kuasa hukum berharap majelis hakim bisa membuat putusan atau vonis sesuai tuntutan jaksa. Adapun pembacaan putusan direncanakan berlangsung pada 11 Juli 2023.
Usai vonis hakim di bacakan, pihak korban akan membuat laporan baru ke polisi mengenai tindakan pemerkosaan, pemerasan dan kekerasan yang dilakukan AHM kepada korban IK. Dalam laporannya, Risky mendorong penerapan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Baca Juga:
Soal Minta Rp15 Juta Agar Tak Tahan Supriyani Dibantah Kejari Konawe Selatan
"Iya, kita akan lari ke sana (UU TPKS), kita enggak akan berhenti disini. Pasca putusan ini, misalkan hakim juga memutuskan 6 tahun, kita akan melaporkan lagi dengan membawa dasar ini untuk melaporkan UU TPKS-nya," terangnya.
Terkait keputusan majelis hakim yang menerapkan sidang tertutup, kuasa hukum menerima hal tersebut lantaran adanya tindakan asusila dalam kasus tersebut. Karena itu, privasi korban harus dilindungi.
"Ini walaupun kasusnya UU ITE, cuma di sini ada unsur asusilanya sehingga hakim memutuskan sidang ini dinyatakan tertutup untuk umumuntuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan," pungkasnya.
Kasus pemerkosaan dan penyebaran video porno atau revenge porn seorang mahasiswi di Pandeglang, Banten, viral di media sosial (medsos). Pihak keluarga korban menyebutkan terjadinya kejanggalan dalam penanganan kasus yang sudah masuk masa sidang di Kejari Pandeglang itu.
Pihak korban menduga ada kejanggalan saat kasus ini memasuki persidangan, misalnya tidak mendapatkan kabar soal agenda sidang perdana pembacaan dakwaan oleh jaksa.
Kuasa hukum korban dari LBH Rakyat Banten, Muhammad Syarifain, menyayangkan kurangnya komunikasi dan tidak informatifnya pengadilan dan kejaksaan terhadap pihak korban.
"Tidak ada informasi perkembangan perkara bahwa persidangan sudah dimulai sejak tanggal 16 Mei 2023. Menurut kami ini sangat janggal," kata Syarifain mengutip detikcom, Selasa (27/6).
Kasus ini bermula saat pelaku Alwi Husen Maolana alias AHM (22 tahun) ditangkap setelah menyebarkan video asusila korban IK. Video tersebut disebar ke SM, yang merupakan teman korban. Tindakan itu dilakukan sebagai ancaman karena pelaku tidak rela diputuskan oleh korban.
Pelaku juga diduga mencekoki korban sebelum melakukan perbuatan asusila sehingga korban dalam kondisi tidak sadar.
[Redaktur: Alpredo]