Kasus pemerkosaan dan penyebaran video porno atau revenge porn seorang mahasiswi di Pandeglang, Banten, viral di media sosial (medsos). Pihak keluarga korban menyebutkan terjadinya kejanggalan dalam penanganan kasus yang sudah masuk masa sidang di Kejari Pandeglang itu.
Pihak korban menduga ada kejanggalan saat kasus ini memasuki persidangan, misalnya tidak mendapatkan kabar soal agenda sidang perdana pembacaan dakwaan oleh jaksa.
Baca Juga:
Meski Eddy Sumarman Sudah Dicopot, KPK Terus Koordinasi Dengan Kejagung
Kuasa hukum korban dari LBH Rakyat Banten, Muhammad Syarifain, menyayangkan kurangnya komunikasi dan tidak informatifnya pengadilan dan kejaksaan terhadap pihak korban.
"Tidak ada informasi perkembangan perkara bahwa persidangan sudah dimulai sejak tanggal 16 Mei 2023. Menurut kami ini sangat janggal," kata Syarifain mengutip detikcom, Selasa (27/6).
Kasus ini bermula saat pelaku Alwi Husen Maolana alias AHM (22 tahun) ditangkap setelah menyebarkan video asusila korban IK. Video tersebut disebar ke SM, yang merupakan teman korban. Tindakan itu dilakukan sebagai ancaman karena pelaku tidak rela diputuskan oleh korban.
Baca Juga:
Korupsi Rp1,4 Miliar BRI Cilodong, Kejari Kota Depok Tangkap Pegawai MA
Pelaku juga diduga mencekoki korban sebelum melakukan perbuatan asusila sehingga korban dalam kondisi tidak sadar.
[Redaktur: Alpredo]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.