WahanaNews.co | Sebuah kendaraan roda empat berisi pupuk bersubsidi di Bondowoso diamankan Polisi. Pupuk tersebut hendak dijual keluar wilayah edar.
Kejadian bermula saat sebuah mobil bermuatan pupuk tersebut melintas di jalan raya Sumber Gading, Sumberwringin. Karena mencurigakan, polisi lantas menghentikan pikap warna putih tersebut dan memeriksanya.
Baca Juga:
Distan Mukomuko Pastikan Stok Pupuk Subsidi Aman untuk Musim Tanam
Selain mengamankan sebuah pikap Daihatsu GranMax nopol P 9929 AE berisi pupuk sebanyak 1 ton, juga diamankan pelaku yakni inisial AA (49), warga Taman Krocok, Bondowoso.
Berdasarkan pengakuan sementara pelaku, pupuk bersubsidi tersebut akan dijual kembali di wilayah Sumberwringin. Padahal sesuai aturan berlaku, distribusi pupuk bersubdidi tidak boleh keluar dari wilayah edar.
"Pelaku saat ini masih dalam pemeriksaan intensif dan penembangan," ungkap Kasat Reskrim Polres Bondowoso AKP Agus Purnomo saat dikonfirmasi di kantornya, Jumat (14/10/2022).
Baca Juga:
Bupati Koltim: Pendistribusian Pupuk Subsidi Harus Tepat Sasaran untuk Petani
Agus mengungkapkan, pelaku terancam melanggar pasal 6 ayat 1 (B) junto pasal 1 subs pasal 3 (e) UU Darurat No 7 Tahun 1955 tentang pengusutan, nenuntutan dan peradilan tindak pidana ekonomi.
"Pelaku ini membeli pupuk bersubsidi di wilayah Taman Krocok. Lalu akan dijual kembali di Sumberwringin. Sesuai aturan, itu tidak boleh. Dengan alasan apapun. Ini masih kami kembangkan terus," tandas Agus Purnomo.
Informasi lain diperoleh, pelaku mengaku memperoleh pupuk bersudsidi jenis urea dan Phonska tersebut di sebuah kios pengecer di Desa Kretek, Taman Krocok, dengan harga murah.