WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kuasa hukum pihak keluarga korban pembunuhan jurnalis di Banjarbaru Kalimantan Selatan, mengungkapkan tewasnya korban bernama Juwita (23) kemungkinan mengarah pada pembunuhan berencana.
Hal itu disampaikan oleh Muhamad Pazri, kuasa hukum keluarga korban, dalam pernyataan pada Sabtu (29/3).
Baca Juga:
Hakim Vonis Seumur Hidup Pelaku Pembunuhan Wartawan Karo, Jaksa Ajukan Banding
"Kami sudah memberikan keterangan lengkap kepada penyidik Detasemen Polisi Militer (Denpom) Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Banjarmasin, terkait kasus pembunuhan ini kita kawal bersama," kata Muhamad Pazri selaku kuasa hukum keluarga korban usai memenuhi panggilan penyidik di Denpomal Banjarmasin, Sabtu (29/3/2025).
Kuasa hukum menyatakan dugaan pembunuhan itu diduga dilakukan oknum TNI AL berinisial J berpangkat kelasi satu, anggota Lanal Balikpapan.
Pazri menegaskan perbuatan tindak pidana ini mengarah pada pembunuhan berencana berdasarkan bukti sementara, bahkan pihaknya bersama penyidik juga satu pemikiran bahwa terduga pelaku mengarah pada pembunuhan berencana.
Baca Juga:
Jurnalis Juwita Dibunuh Oknum TNI AL, Rekan Kerja Kenang Sosoknya yang Mudah Bergaul
"Yang lebih menguatkan adalah bahwa pelaku mengakui perbuatannya, pelaku mengeksekusi korban di dalam mobil," kata Pazri.
Ia menekankan bahwa pihaknya mewakili keluarga korban, meyakini perbuatan ini adalah pembunuhan berencana karena barang bukti terpenuhi berdasarkan temuan sementara.
Kemudian, kata dia, terkait motif pembunuhan oleh terduga pelaku masih didalami oleh penyidik Denpomal Banjarmasin, dan mudahan segera terungkap seterang-terangnya.