WAHANANEWS.CO, Kupang - Satu dari tiga korban cabul eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja dinyatakan positif terinfeksi penyakit menular seksual (PMS).
Hal itu diungkapkan Koordinator Subkomisi Penegakan HAM, Uli Parulian Sihombing dalam keterangan tertulis yang diterima, Jumat (28/3).
Baca Juga:
Komnas HAM Sebut Eks Kapolres Ngada Lakukan Pelanggaran HAM Berat
"Hasil pemeriksaan kesehatan terhadap salah satu korban anak positif terinfeksi penyakit menular seksual," kata Uli dalam keterangannya tanpa merinci usia korban.
Dia bilang, dari temuan tersebut Komnas HAM mendesak Polri agar AKBP Fajar menjalani pemeriksaan secara menyeluruh. Terutama pemeriksaan kesehatan terkait penyakit menular seksual.
Kasus kekerasan seksual dan eksploitasi anak yang dilakukan eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar, terdapat tiga orang korban anak yang berusia 6 tahun, 13 tahun dan 16 tahun.
Baca Juga:
Anggota DPR RI Maruli Siahaan Hadiri RDP dengan Komnas HAM
AKBP Fajar berhubungan dengan korban berusia 16 tahun melalui perantara aplikasi michat. Korban anak berusia 16 tahun itu juga menjadi perantara, membawa korban berusia 13 tahun kepada AKBP Fajar.
"Fajar juga melakukan tindakan asusila terhadap anak berusia 16 (enam belas) tahun yang ditemui melalui MiChat dan anak berusia 13 (tiga belas) tahun melalui perantara anak usia 16 (enam belas) tahun," jelasnya.
Dalam laporan tertulis Komnas HAM juga diungkapkan sosok seorang perempuan berinisial V yang berperan membawa perempuan berinisial F berusia 20 tahun kepada AKBP Fajar.