"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp 10 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan," kata majelis yang diketuai Ria Helpina.
Lalu mengapa kakek T bisa dikenai pasal tersebut, di mana dalam aksinya hanya melakukan 'ancaman kekerasan'?
Baca Juga:
Cabuli Anak Tetangga, Kakek 76 Tahun di Tulang Bawang Ditangkap Polisi
Majelis menguraikan yang dimaksud dengan ancaman kekerasan adalah membuat seseorang yang diancam itu ketakutan karena karena ada sesuatu yang akan merugikan dirinya dengan kekerasan.
Ancaman ini dapat berupa penembakan ke atas, menodongkan senjata tajam, sampai dengan suatu tindakan yang lebih 'sopan, misalnya dengan suatu seruan dengan mengutarakan akibat-akibat yang merugikan jika tidak dilaksanakan.
Menurut Arrest Hoge Raad tanggal 5 Januari 1914 (NJ.1915 hal.1116), mengenai "ancaman kekerasan" tersebut disyaratkan sebagai berikut:
Baca Juga:
Kakek 63 Tahun di Lahat Cabuli Siswi SMP di Kandang Ayam
a. bahwa ancaman itu harus diucapkan dalam suatu keadaan yang demikian rupa, hingga dapat menimbulkan kesan pada orang yang diancam, bahwa yang diancamkan itu benar-benar akan dapat merugikan kebebasan pribadinya;
b. bahwa maksud pelaku memang telah ditujukan untuk menimbulkan kesan seperti itu;
"Arrest HR tersebut hanya menjelaskan tentang cara bagaimana ancaman kekerasan itu diucapkan, namun "ancaman kekerasan" itu harus diartikan sebagai suatu "ancaman" yang apabila yang diancam tidak bersedia memenuhi keinginan pelaku untuk mengadakan hubungan kelamin dengan pelaku, maka ia akan melakukan sesuatu yang dapat berakibat merugikan bagi kebebasan, kesehatan atau keselamatan nyawa orang yang diancam," beber majelis.