WahanaNews.co, Lampung – Cabuli seorang anak perempuan yang juga merupakan tetangganya, seorang kakek berusia 76 tahun dengan inisial MI ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulang Bawang.
MI, seorang petani yang tinggal di Kecamatan Rawajitu Selatan, Kabupaten Tulang Bawang, terbukti melakukan pencabulan terhadap seorang gadis berusia 7 tahun.
Baca Juga:
Kakek 63 Tahun di Lahat Cabuli Siswi SMP di Kandang Ayam
"Kejadian pencabulan tersebut terjadi di rumah pelaku yang berjarak hanya 50 meter dari rumah korban yang bernama H," ungkap Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang, AKP Hengky Darmawan, pada Jum'at (15/12/2023) melasir VIVA.
Menurut penjelasan AKP Hengky Darmawan, kejadian terungkap saat kakak korban melihat tersangka mengikuti adiknya dari belakang ketika sedang dalam perjalanan pulang. Kakak korban kemudian mengonfrontasi tersangka yang tampak terkejut.
Setelah tiba di rumah, kakak korban langsung menanyakan kejadian tersebut, dan korban mengakui bahwa dia telah menjadi korban pencabulan di rumah pelaku. Mendengar pengakuan tersebut, saksi segera memberitahu ayah korban yang sedang bekerja dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tulang Bawang.
Baca Juga:
Nafsu Lihat Bocah, Motif Pria Tua Nekat Cabuli Anak SD di Cipinang Muara
"Kami menangkap pelaku pada Rabu (13/12/2023) sekitar pukul 16.00 WIB karena melakukan pencabulan terhadap seorang anak perempuan. Tersangka langsung dibawa ke Mapolres Tulang Bawang," tambahnya.
AKP Hengky menyebutkan bahwa dalam penanganan kasus ini, pihak kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain baju, celana pendek, celana dalam dan tikar plastic.
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 82 Ayat 1 Jo Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak yang mengancam dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun.