WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa menunggu berkas perkara tersangka utama pembuatan uang palsu di kampus Universitas Negeri Islam (UIN) Alauddin Makassar, Annar Salahuddin Sampetoding, dari pihak kepolisian.
"Kalau Annar dilimpahkan hari Kamis, paling lambat itu dua minggu kedepan akan dilimpahkan (ke PN Gowa), paling cepat minggu depan," kata Kasi Pidum Kejari Gowa, St. Nurdaliah, Selasa (8/4).
Baca Juga:
2 Kali Coba Belanjakan Upang Palsu di Mall, Mantan Artis Angling Darma Ditangkap Rp223 Juta Disita
Jaksa akan untuk melimpahkan seluruh tersangka ke Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan agar ke-18 tersangka kasus pemalsuan uang palsu tersebut dapat disidang bersamaan.
"Kita akan limpahkan sekaligus semua tersangka yang sudah tahap dua, biar sidangnya sekaligus bersamaan, karena pemanggilan saksinya tidak ribet lagi," ungkapnya.
Nurdailah menyebutkan sementara ini pihaknya baru menerima berkas perkara sebanyak 11 berkas dari 14 tersangka dari total keseluruhan tersangka 18 orang.
Baca Juga:
Terbongkar, Pabrik Uang Palsu di Bogor Libatkan Pegawai BUMN
"Kami masih menunggu satu yang masih koordinasi belum dibawa ke sini. Kami sebenarnya masih ada tiga berkas yang dikembalikan P-19. Jadi kami kembalikan dan belum dipenuhi penyidik. Jadi semuanya ada 15 berkas dari 18 tersangka," jelasnya.
Terkait jadwal sidang dalam kasus pemalsuan uang palsu tersebut, Nurdailah mengaku bahwa hal itu sepenuhnya berada di kewenangan dari pihak pengadilan.
"Penentuan sidang itu hakim, bukan kami, kalau sudah dilimpahkan berkasnya di pengadilan, kami hanya tinggal menunggu kapan sidangnya," katanya.
Penyidik Polres Gowa juga kembali melimpahkan berkas tiga tersangka pembuat uang palsu UIN ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungguminasa, Gowa, Sulawesi Selatan.
"Ada tiga tersangka berkas perkara yang dilimpahkan bersama tiga tersangka. Masing-masing tiga tersangka dengan tiga berkas Muhammad Syahruna, Ambo Ala dan John Biliater Panjaitan," kata Nurdaliah.
Ia menerangkan bahwa ketiga tersangka yang dilimpahkan ke jaksa memiliki peran sebagai pembuat uang palsu dan yang ikut membantu dalam proses pencetakan uang palsu baik di kampus UIN Makassar dan di rumah tersangka utama Annar Salahuddin Sampetoding di Jalan Sunu, Makassar.
"Kalau Syahruna ini, dia yang membuat, kalau Ambo Ala yang membantu proses [pembuatan uang palsu] di UIN, kalau Jhon ini (yang membuat uang palsu) di Jalan Sunu," ungkapnya.
Berdasarkan keterangan Syahruna saat diperiksa usai dilimpahkan ke jaksa, kata Nurdaliah, bahwa dirinya telah mencetak sekitar 650 lembar uang palsu tersebut.
"Menurut keterangan Syahruna bahwa dia mencetak sekitar 650 lembar, sedangkan menurut Ibrahim sewaktu dilakukan tahap dua lalu, kurang lebih sudah ada 150 lembar yang beredar," jelasnya.
Sementara ini, kata Nurdaliah untuk barang bukti berupa mesin cetak, alat printer dan lembaran uang palsu serta alat peredam suara yang digunakan di perpustakaan UIN Makassar masih dititip di Polres Gowa.
"Kami masih titip di Polres Gowa, karena kami tidak ada tempat penyimpanan. Kalau di Sahruna itu ada 76 item barang bukti," pungkasnya.
[Redaktur: Alpredo Gultom]