WahanaNews.co | Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan (SPDP) kasus dugaan ujaran kebencian dan berita bohong Denny Indrayana resmi dikirimkan Bareskrim Polri kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Terkait kasus saudara DI (Denny Indrayana) di tanggal 10 Juli 2023 penyidik telah melayangkan surat pemberitahuan dimulai penyidikan," ujar Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis (13/7/2023) melansir CNNIndonesia.
Baca Juga:
Pengacara OC Kaligis Diperiksa Kejagung 2 Hari Berturut-Turut Terkait Kasus Ronald Tannur
Kendati demikian, Ramadhan mengaku belum bisa membeberkan lebih lanjut ihwal rencana panggilan pemeriksaan terhadap Denny usai kasus tersebut naik ke tingkat penyidikan.
"Ya nanti akan berproses ya," tuturnya.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana membenarkan pihaknya telah menerima SPDP dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri terkait kasus Denny Indrayana.
Baca Juga:
Tom Lembong Ngaku Penyidik Tak Jelaskan Detail Soal Dugaan Korupsi Impor Gula
Dalam SPDP tersebut, Denny diduga telah menyebarkan berita bohong hingga menimbulkan keonaran serta menyebarkan ujaran kebencian terkait Suku, Agama, Ras, dan Antar Golongan (SARA).
"Pasal 156a KUHP dan/atau Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE," tuturnya.
Denny Indrayana dilaporkan buntut pernyataannya yang menyebut Mahkamah Konstitusi akan mengabulkan sistem Pemilu kembali menjadi proporsional tertutup alias coblos partai.