WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung menegaskan masih menunggu iktikad baik negara tempat pelarian M Riza Chalid setelah Interpol menerbitkan red notice atas buronan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina.
“Yang jelas dengan terbitnya Red Notice ini akan membatasi ruang gerak yang bersangkutan, karena akan termonitor oleh imigrasi seluruh negara-negara yang terikat dengan Interpol,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna kepada wartawan, Selasa (03/02/2026).
Baca Juga:
Tim Siri Kejagung Amankan Kajari, Karena Tak Profesional Tangani Perkara
Anang menjelaskan penerbitan red notice tidak otomatis membuat Riza Chalid dapat langsung ditangkap dan dipulangkan ke Indonesia karena proses penegakan hukum lintas negara tetap harus menghormati kedaulatan hukum masing-masing negara.
“Red Notice tidak serta merta langsung kita dapat menangkap ini, ini kan ada di negara lain, tentu di situ juga ada kedaulatan hukum kepentingan nasional masing-masing dan sistem hukum yang berbeda,” ungkap dia.
Ia menuturkan red notice Interpol bersifat tidak mengikat sehingga pelaksanaannya sangat bergantung pada kebijakan serta iktikad baik negara anggota Interpol tempat buronan tersebut berada.
Baca Juga:
Baru Duduk di Kursi Kajari, Dezi Setiapermana Ditangkap Kejaksaan
“Red Notice ini sifatnya bukan kewajiban ya, ini enggak terlalu mengikat, mereka itu sukarela, tergantung kepada negara-negara anggota Interpol,” jelas Anang.
Ia menyebutkan apabila negara tempat keberadaan buronan memiliki iktikad baik, maka otoritas setempat akan menyampaikan informasi keberadaan daftar pencarian orang tersebut kepada Indonesia melalui mekanisme kerja sama Interpol.
“Kalau mereka beritikad baik, mereka akan memberitahukan bahwa di tempat itu ada keberadaan DPO, nanti kita tentunya akan diinfokan ke pihak Indonesia melalui NCB,” katanya.