WahanaNews.co, Sumba Barat Daya - Kasus viral yang dinarasikan sebagai kasus 'kawin tangkap', Kepolisian Resor (Polres) Sumba Barat Daya (SBD), Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan 4 tersangka.
Kepolisian sejauh ini baru menahan 4 orang tersangka masing-masing JB (45), HT (25), VS (25) dan NM (45).
Baca Juga:
Pegawai BUMN Jadi Bulan-bulanan Warga Cianjur, Diduga Culik dan Lecehkan Siswi SMP
Namun tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus yang terjadi pada Kamis 7 September 2023 itu. Semua tersangka yang ditahan di sel tahanan Polres SBD merupakan bagian dari kawanan warga yang menangkap korban DM (20).
Kasat Reskrim Polres Sumba Barat Daya Iptu Rio Rinaldy Panggabean mengatakan, para pelaku dijerat Pasal 328 KUHP sub Pasal 333 KUHP Junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
"Untuk sementara ada 4 yang ditahan. Kemungkinan ada tersangka baru. Keterangan para terduga pelaku terus didalami," kata Iptu Rio Rinaldy dihubungi, Minggu (10/9/2023) melansir VIVA.
Baca Juga:
Polres Tangerang Selatan Berhasil Tangkap Terduga Pelaku Penculikan dan Pelecehan Anak
Korban DM tidak mencintai pria yang dijodohkan.
Lebih lanjut dia menjelaskan, penyidik telah mengambil keterangan 3 orang dari pihak korban yakni korban, ibu korban dan adik korban. Sedangkan dari pihak terduga pelaku polisi memeriksa sejumlah orang termasuk sopir kendaraan pick up yang dipakai untuk mengangkut korban ke rumah milik terduga pelaku di Kamu Erunaga, Desa Weekura.
Dijelaskan Kasat Rio, istilah kawin tangkap di Sumba merupakan hal yang dilegalkan oleh budaya. Namun kepolisian menemukan tindak pidana dalam peristiwa tersebut.