WahanaNews.co | Seorang pria di Kabupaten Berau,
Kalimantan Timur, berinisial RA (34), diduga membunuh seorang perempuan pekerja kafe,
FS (25).
Ironisnya,
alat-alat untuk menghabisi nyawa FS itu dibeli pelaku saat sedang berada di perjalanan menggunakan
mobil bersama korbannya.
Baca Juga:
Interkoneksi Jalan di Kawasan Otorita IKN Terus Dilanjutkan, MARTABAT Prabowo-Gibran Apresiasi Rencana Pembangunan Tol Samarinda–Bontang Tahun 2028
Korban
tak tahu bahwa alat-alat yang dibeli RA digunakan untuk membunuhnya.
"Pelaku
singgah beli tali dan lakban, niatnya untuk membunuh. Tapi korban ini enggak
tahu," kata Kapolres Berau, AKBP Edy Setyanto Erning.
Baca Juga:
Longsor di Samarinda: 2 Tewas, 2 Hilang
Bermula Karaoke dan Berhubungan Badan
Edy
menjelaskan, peristiwa pembunuhan tersebut terjadi pada Selasa (20/10/2020)
malam.
Pelaku
RA mengajak pasangan selingkuhnya, FS, berkaraoke di salah satu kafe. Adapun pekerjaan FS adalah pekerja lepas kafe di Kabupaten
Berau.
Setelah
berkaraoke, keduanya berhubungan badan. Pelaku menjanjikan akan memberikan uang
pada korban jika korban mau menemani selama karaoke sampai berhubungan badan.
Namun,
rupanya, kata-kata itu tak ditepati oleh pelaku.
Korban Ancam akan Melapor
Korban
yang merasa dibohongi oleh pelaku, mengancam akan melaporkan kejadian itu ke
keluarganya.
"Pelaku
ini tidak memberikan uang sesuai yang dijanjikan. Jadi korban bilang ingin
melapor keluarganya. Saat itu pelaku merasa terancam dan takut," kata Edy.
Kemudian
terbersit di benak RA untuk membunuh FS.
Beli Tali dan Lakban di Perjalanan
Dengan
menggunakan mobil, pelaku mengajak korban menuju ke tepi kolam Mayang Mangurai,
Kecamatan Teluk Bayur.
Namun,
pelaku berhenti di tengah jalan. Kepada korban, ia mengaku akan membeli lakban
dan tali.
Alat-alat
tersebutlah yang akan digunakan pelaku untuk membunuh FS. Saat itu FS tak
menyadari rencana jahat RA.
Sebelum
membunuh korban, pelaku sempat kembali berhubungan badan dengan FS.
Setelah
itu, pelaku menjerat leher FS dengan tali, mengikat tangan dan membekap mulut
korban.
Melarikan Diri
Pelaku
kemudian melarikan diri ke Palangkaraya, usai membuang korban di tepi kolam
Mayang Mangurai, Teluk Bayur.
Kolam
tersebut diketahui adalah kolam penangkaran buaya.
Polisi
berhasil menangkap pelaku pada Minggu (25/10/2020). Ia terancam hukuman seumur
hidup lantaran dijerat Pasal 338 jo Pasal 340 KUHP.
Sedangkan,
mayat korban ditemukan dalam kondisi setengah bugil di pinggir kolam oleh warga
setempat. [qnt]