WahanaNews.co | Polisi akan memanggil perwakilan PT Wijaya Karya (Wika) terkait kasus pencurian 111 ton besi proyek Kereta Cepat Indonesia-China (KCIC) atau Kereta Cepat Jakarta-Bandung di Cipinang Melayu, Makasar, Jakarta Timur.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Jakarta Timur, Komisaris Besar Erwin Kurniawan, mengatakan, pihak PT Wika dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Baca Juga:
Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung, Ini Fakta-fakta Aktualnya
"Kami akan panggil untuk melakukan berita acara pemeriksaan (BAP), berapa kerugian PT Wika," kata Erwin di Mapolres Jakarta Timur, Rabu (10/11/2021).
Namun, Erwin belum bisa memastikan jadwal pemeriksaan tersebut.
Polisi masih menunggu hasil audit dari PT Wika.
Baca Juga:
Proyek Kereta Cepat, Tenaga Lokal Sudah Gantikan Tukang Las China
"Biar nanti utuh, siapa manajemennya. Keterangan tentang hal-hal terkait, kenapa bisa sampai terjadi pencurian," ujar Erwin.
Erwin menyatakan, polisi masih menerapkan asas praduga tak bersalah terkait keterlibatan pihak PT Wika dalam kasus pencurian besi ini.
"Setelah itu kami juga akan berusaha mengejar para pelaku yang belum tertangkap," ujar Erwin.
Polisi menyebutkan, komplotan maling yang mencuri besi proyek KCIC sudah melakukan aksi mereka dalam enam bulan belakangan.
Dalam enam bulan itu, komplotan pencuri itu sudah menjual 111.081 kilogram besi.
Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Makasar, Iptu Mochamad Zen, menyebutkan, kerugian mencapai Rp 1 miliar lebih.
"Barang bukti hasil inventarisasi dari Juli sampai Oktober 2021, tercatat di daftar material yang hilang diperkirakan seharga Rp 1 miliar lebih," kata Zen, Senin lalu.
Sejauh ini, polisi menangkap lima anggota komplotan maling yang mencuri besi proyek KCIC di wilayah Cipinang Melayu.
Lima tersangka pelaku yang ditangkap adalah SA, SU, AR, LR dan DR.
Sementara tujuh tersangka lainnya, yakni GN, FR, G, IB, RM, DR dan HA masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Barang bukti yang disita polisi berupa satu mobil pikap, enam buah besi besar, dan lima buah besi kecil.
Dalam aksi pencurian terakhir, komplotan itu berusaha mencuri besi proyek KCIC di wilayah Cipinang Melayu.
Zen mengatakan, aksi pencurian itu dipergok warga sekitar.
Para pelaku langsung kabur.
Besi yang sudah dikumpulkan di mobil pikap ditinggalkan begitu saja. [dhn]