WAHANANEWS.CO, Jakarta - Penetapan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota Banser di Tangerang menandai babak baru proses hukum yang telah berjalan berbulan-bulan dan menjadi sorotan publik sejak laporan korban masuk ke kepolisian.
Peristiwa penganiayaan itu terjadi saat Assayid Bahar bin Smith menghadiri sebuah acara di Cipondoh, Kota Tangerang, Senin (21/9/2025).
Baca Juga:
Gerhana Matahari Cincin 17 Februari 2026, Matahari Tampak Berlingkar Cahaya
Korban bernama Rida, anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser), datang ke lokasi untuk mendengarkan ceramah dan berupaya mendekat guna bersalaman dengan Bahar bin Smith.
Upaya tersebut terhenti setelah Rida dihadang oleh sekelompok orang yang bertugas mengawal kegiatan tersebut dan kemudian membawanya ke sebuah ruangan tertutup.
Di dalam ruangan itu, Rida diduga mengalami kekerasan fisik hingga mengalami luka serius sebelum akhirnya meninggalkan lokasi acara.
Baca Juga:
BSSN Ingatkan Bahaya Angkat Nomor Asing, Suara Bisa Dikloning AI
Atas kejadian tersebut, Rida melaporkan dugaan penganiayaan ke Polres Metro Tangerang Kota dengan nomor laporan LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Tangerang Kota Ajun Komisaris Besar Awaludin Kanur menyatakan bahwa penyidik telah melayangkan surat panggilan resmi kepada Bahar bin Smith untuk dimintai keterangan sebagai tersangka.
“Kami telah mengirimkan surat panggilan kepada yang bersangkutan untuk hadir memberikan keterangan pada hari Rabu, 4 Februari,” ujar Awaludin, Minggu (1/2/2026).
Penyidik, lanjut Awaludin, telah menerbitkan Surat Perintah Tugas Penyidikan dan Surat Perintah Penyidikan sejak Selasa (23/9/2025).
Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan atau SP2HP ke-19 juga telah disampaikan kepada pelapor pada Selasa (23/12/2025).
Dalam perkara ini, Bahar bin Smith dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.
Ketua Pimpinan Cabang Ansor Kota Tangerang H. Midyani menyambut baik langkah kepolisian yang menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka.
“Semoga Polres Metro Tangerang Kota dapat bekerja secara profesional dan objektif untuk menangani permasalahan ini,” kata Midyani.
Ia menilai penegakan hukum harus dijalankan tanpa pandang bulu agar keadilan bagi korban benar-benar terwujud.
“Tidak boleh ada toleransi kepada bentuk-bentuk main hakim sendiri, premanisme, arogan dan perilaku yang merendahkan derajat kemanusiaan,” ujarnya.
Midyani juga meminta kepolisian meninjau kembali kebijakan penangguhan penahanan terhadap tiga tersangka lain yang telah lebih dahulu ditetapkan dalam kasus tersebut.
“Padahal mereka terlibat secara langsung,” katanya.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini].