WahanaNews.co | Empat anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat (Jabar) yang merupakan terdakwa kasus dugaan suap terkait laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor akan diadili dalam waktu dekat.
"Tim jaksa KPK telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan untuk terdakwa Anthon Merdiansyah dkk ke Pengadilan Tipikor pada PN Bandung," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (1/9).
Baca Juga:
Bersama KLHK dan PLN, Bupati Bogor Kelola Lingkungan Cibinong Lewat Penanaman Pohon
Empat terdakwa dimaksud yaitu Kasub Auditorat Jabar III/Pengendali Teknis BPK Perwakilan Jabar Anthon Merdiansyah, Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor Arko Mulawan, serta dua pemeriksa pada BPK Perwakilan Jabar Hendra Nur Rahmatullah Karwita dan Gerri Ginajar Trie Rahmatullah.
Ali menyatakan penahanan terdakwa saat ini sudah menjadi wewenang pengadilan. Para terdakwa dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK.
"Tim jaksa masih akan menunggu diterbitkannya penetapan penunjukan majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda sidang pertama yakni pembacaan surat dakwaan," kata Ali.
Baca Juga:
Warga Sentul City Menangkan Gugatan ke Bupati Bogor Soal Ini
Dalam surat dakwaan Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin, empat anggota BPK Jabar tersebut disebut telah menerima suap sebesar Rp1,935 miliar.
Suap diberikan dengan maksud agar tim pemeriksa dari BPK jabar mengondisikan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2021 mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Perbuatan pidana itu dilakukan Ade Yasin bersama-sama dengan Kepala Sub Bidang Kas Daerah pada BPKAD Pemkab Bogor Ihsan Ayatullah, Sekretaris Dinas PUPR Pemkab Bogor Maulana Adam, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Sub Koordinator Pembangunan Jalan dan Jembatan Wilayah 2 pada Dinas PUPR Pemkab Bogor Rizki Taufik Hidayat. [afs]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.