WahanaNews.co | Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rudy Susmanto, membantah tudingan berkolaborasi dengan salah satu aparat KPK, seperti yang terungkap dalam sidang dugaan suap auditor BPK dengan terdakwa Bupati (Nonaktif) Kabupaten Bogor, Ade Yasin.
"KPK adalah lembaga resmi yang kredibel dan tidak bisa diintervensi, apalagi dikondisikan lain-lain," kata Susmanto di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (11/9/2022).
Baca Juga:
Sebut Dakwaan KPK Tak Cermat, Pengacara Minta Ade Yasin Dibebaskan
Menurutnya, tudingan kolaborasi yang diungkap berdasarkan catatan terdakwa Maulana Adam yang merupakan Sekretaris Dinas PUPR itu bukanlah notulensi rapat.
Karena, notulensi rapat harus ditandatangani peserta rapat dan menjadi kesimpulan rapat.
"Saya tegaskan, tidak ada sedikitpun niat, apalagi konspirasi, dengan aparat hukum untuk menjebak siapa atau pihak manapun dalam kasus ini. Apalagi tuduhan itu narasinya dibangun hanya berdasarkan catatan," ujar politisi Partai Gerindra itu.
Baca Juga:
KPK Perpanjang Masa Tahanan Bupati Bogor Ade Yasin
Ia menyebutkan, soal catatan Adam, dia pun mengaku sudah diklarifikasi atau dimintai keterangan oleh KPK sekitar satu bulan yang lalu.
"Saya menghormati proses hukum yang berjalan, biarkan APH (aparat penegak hukum) yang menentukan harus seperti apa," kata dia, dikutip dari Antara.
Sebelumnya, sidang dugaan suap auditor BPK pada Senin (5/9/2022) seketika heboh ketika kuasa hukum Yasin, Dinalara Butarbutar, mengungkap kolaborasi antara DPRD Kabupaten Bogor dengan salah satu petugas KPK.