WahanaNews.co | Dua rumah di daerah Bandung, Jawa Barat, digeledah tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (29/4/2022).
Dua lokasi yang digeledah merupakan rumah tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan laporan keuangan Pemkab Bogor tahun 2021.
Baca Juga:
Soal OTT Capim KPK Johanis Tanak dan Benny Mamoto Beda Pandangan
"Tim penyidik, telah selesai melaksanakan upaya paksa penggeledahan pada dua lokasi di wilayah Kota Bandung, Jawa Barat," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Sabtu (30/4/2022).
"Dua lokasi ini adalah rumah kediaman dari dua tersangka yang berada di wilayah Kecamatan Buah Batu, Kota Bandung dan Kelurahan Gegerkalong Kecamatan Sukasari, Kota Bandung," imbuhnya.
Dua rumah tersebut diduga milik Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat yang kini berstatus sebagai tersangka. Dari penggeledahan di dua rumah tersebut, penyidik berhasil mengamankan beberapa barang bukti elektronik.
Baca Juga:
Korupsi APD Kemenkes, KPK Ungkap Satu Tersangka Beli Pabrik Air Minum Kemasan Rp60 Miliar
KPK menduga beberapa barang bukti elektronik tersebut berkaitan dengan kasus suap yang menjerat Bupati Bogor Ade Yasin. KPK bakal menelaah dan mengonfirmasi lebih lanjut barang bukti yang berhasil diamankan tersebut kepada sejumlah saksi.
"Ditemukan dan diamankan diantaranya berupa bukti elektronik. Berikutnya bukti-bukti ini akan dianalisa lebih lanjut dan disita sebagai barang bukti eletronik (BBE) yang isinya akan dikonfirmasi kembali kepada para saksi dan tersangka," pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor tahun anggaran 2021. Delapan tersangka tersebut yakni, Bupati Bogor, Ade Yasin (AY).